OKEDAILY, MADURA – Perbuatan arogansi mantan Kepala Desa Batuampar, RB. Mohammad Farid Rofik, disinyalir dengan sengaja mengintimidasi dua orang yang berprofesi wartawan di Kabupaten Sumenep, mendapat kecaman dan sorotan dari sesama teman se-profesi, hingga sejumlah pengacara.
Peristiwa penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga merupakan anggota AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) DPC Sumenep itu terjadi di kediaman mantan Kepala Desa Batuampar, pada Minggu (26/3) kemarin.
Atas kejadian brutal terhadap wartawan kabaroposisi.net dan koran patroli, yang melukai satu wartawan berinisial MW tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Wahyudi ikut angkat bicara sekaligus mengecam aksi bar-bar mantan Kades dimaksud.
“Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh seorang warga atau yang dijadikan narasumber oleh teman-teman wartawan, jika memang si sumber tadi tidak mau diwawancara, ya ditolak saja, tapi jangan pakai kekerasan. Karena itu jelas salah,” katanya, Senin (27/3).
Kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan kata Wahyu sapaan akrabnya, memang sangat rentan terjadi ketika kesalahpahaman timbul akibat komunikasi wartawan yang kadang tidak difahami secara utuh. Bahkan pemikiran miring terhadap wartawan dari orang orang yang tidak faham selalu menjadi bagian tantangan tersendiri.
“Kadang juga teman-teman wartawan itu kalau hendak konfirmasi ke narasumber, sudah dipikirkan macam-macam, tidak jarang difikirkan wartawan ini kebanyakan hanya cari duit saja atau pentingnya uang saja, ini sebenarnya pemikiran yang salah,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Wahyu, wartawan adalah mitra bagi siapa saja, selama dalam koridor kebaikan untuk kepentingan bersama, itu karenanya, dia mendukung agar peristiwa ini diselesaikan secara hukum dan tidak bisa dibiarkan selesai begitu saja.
“Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Maka tentu bila kekerasan yang dilakukan, harus diselesaikan di meja hukum untuk memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang arogan,” tegasnya.
Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Limadetik.com itu juga berjanji akan ikut mengawal kasus kekerasan terhadap dua orang yang berprofesi sebagai wartawan di Polres Sumenep, bahkan dia akan mendorong untuk dilaporkan ke Polda Jatim jika lambat direspon Polres Sumenep.
“Saya insyaallah akan ikut serta memantau dan mengawal, sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar kasus ini segera diproses,” tukasnya.
Tindakan tegas kepada pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep, harus diambil dan memastikan bahwa pewarta dapat melaksanakan tugas mereka dengan aman dan tanpa gangguan.
Sementara hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari terduga pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yakni mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.