Wartawan Kota Keris Dianiaya Mantan Kades Batuampar, Ketua SMSI Sumenep Angkat Bicara

- Redaksi

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi. ©Okedaily.com/Ist

Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi. ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, MADURA Perbuatan arogansi mantan Kepala Desa Batuampar, RB. Mohammad Farid Rofik, disinyalir dengan sengaja mengintimidasi dua orang yang berprofesi wartawan di Kabupaten Sumenep, mendapat kecaman dan sorotan dari sesama teman se-profesi, hingga sejumlah pengacara.

Peristiwa penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga merupakan anggota AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) DPC Sumenep itu terjadi di kediaman mantan Kepala Desa Batuampar, pada Minggu (26/3) kemarin.

Atas kejadian brutal terhadap wartawan kabaroposisi.net dan koran patroli, yang melukai satu wartawan berinisial MW tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Wahyudi ikut angkat bicara sekaligus mengecam aksi bar-bar mantan Kades dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh seorang warga atau yang dijadikan narasumber oleh teman-teman wartawan, jika memang si sumber tadi tidak mau diwawancara, ya ditolak saja, tapi jangan pakai kekerasan. Karena itu jelas salah,” katanya, Senin (27/3).

Baca Juga :  Wartawan Sumenep Dianiaya Mantan Kepala Desa Batuampar Saat Investigasi

Kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan kata Wahyu sapaan akrabnya, memang sangat rentan terjadi ketika kesalahpahaman timbul akibat komunikasi wartawan yang kadang tidak difahami secara utuh. Bahkan pemikiran miring terhadap wartawan dari orang orang yang tidak faham selalu menjadi bagian tantangan tersendiri.

“Kadang juga teman-teman wartawan itu kalau hendak konfirmasi ke narasumber, sudah dipikirkan macam-macam, tidak jarang difikirkan wartawan ini kebanyakan hanya cari duit saja atau pentingnya uang saja, ini sebenarnya pemikiran yang salah,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Wahyu, wartawan adalah mitra bagi siapa saja, selama dalam koridor kebaikan untuk kepentingan bersama, itu karenanya, dia mendukung agar peristiwa ini diselesaikan secara hukum dan tidak bisa dibiarkan selesai begitu saja.

Baca Juga :  Kebiadaban Mantan Kepala Desa Batuampar Pelaku Penganiayaan Wartawan Sumenep

“Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Maka tentu bila kekerasan yang dilakukan, harus diselesaikan di meja hukum untuk memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang arogan,” tegasnya.

Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Limadetik.com itu juga berjanji akan ikut mengawal kasus kekerasan terhadap dua orang yang berprofesi sebagai wartawan di Polres Sumenep, bahkan dia akan mendorong untuk dilaporkan ke Polda Jatim jika lambat direspon Polres Sumenep.

“Saya insyaallah akan ikut serta memantau dan mengawal, sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar kasus ini segera diproses,” tukasnya.

Baca Juga :  Jelang Pilwalkot, PMII Denpasar Usulkan Sampah Masuk Materi Debat

Tindakan tegas kepada pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep, harus diambil dan memastikan bahwa pewarta dapat melaksanakan tugas mereka dengan aman dan tanpa gangguan.

Sementara hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari terduga pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yakni mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara
Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo
TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan
DPRD Denpasar Soroti Tata Kelola Terminal Kargo, Minta Dishub Tertibkan Parkir Truk Kontainer
DPRD Denpasar Soroti Pengelolaan Limbah Usaha Kuliner, Dorong Pemanfaatan IPAL dan DSDP

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:35 WIB

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:47 WIB

TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan

Berita Terbaru