Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

- Editorial Team

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Menimbang bahwa, Barang Rampasan yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap perlu segera mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Maka, Adi Tyogunawan, SH. MH., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep menerbitkan Keputusan tentang Panitia Penyelesaian Barang Rampasan.

Barang bukti kejaksaan negeri Sumenep

Keputusan Kajari Sumenep Nomor: KEP.1/M.5.35/Kpa.3/1/2022 Tentang Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilaksanakan Penjualan Langsung itu, diterbitkan pada Selasa, tanggal 4 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Kajari Sumenep tersebut diantaranya adalah, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-010/A/JA/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi.

Baca Juga :  Sengketa KIP Rektorat UIN Sunan Kalijaga, KI Pusat Kabulkan Gugatan SEMA

Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 08/PMK.06/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi, serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-3880/M.5.2/kpa.5/07/2020 tanggal 09 Juli 2020 perihal Petunjuk Penyelesaian Benda Sitaan dan Barang Rampasan.

“Insyaallah, dalam rangka melaksanakan salah satu tugas Jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait Barang bukti yang oleh pengadilan diputus Dirampas Untuk Negara, maka saya telah menerbitkan SK Tim Penyelesaian Barang Rampasan,” jelas Kajari Sumenep.

Selanjutnya, Kajari Sumenep membuat permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan, untuk melakukan pemeriksaan fisik dan penetapan harga limit.

Baca Juga :  Kasuistik Defisit APBD Sumenep 2025 Sebesar Rp245 Miliar, Ini Pandangan Bambang Suyitno

Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

“Jika penilaian harganya dibawah Rp. 35.000.000, maka berdasarkan ketentuan di atas, Kejaksaan Negeri berwenang melakukan penjualan langsung,” ungkapnya.

Dalam Keputusan Kajari Sumenep Adi Tyogunawan, menunjuk Bambang Nurdiyanto Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menjadi Ketua Panitia Penyelesaian Barang Rampasan, bersama M. Slamet Sarjono Kasubbag Pembinaan sebagai Sekretaris serta Taufik Rahman Auditor Pertama dan Dwi Asri Nafari Staf Sub Seksi BB menjadi anggota.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Tegaskan Tak Ada Ledakan Petasan di Wilayah Hukumnya Selama Ramadhan

Kemudian, Kajari Sumenep menyebutkan, daftar Barang Rampasan yang berjumlah total 15 (lima belas) jenis tersebut, terdiri dari 1 mesin pabrik es hasil penyitaan perkara tindak pidana korupsi, 1 unit mobil jenis pickup merk Suzuki Carry, dan 13 unit sepeda motor berbagai merek.

Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

Terakhir Adi Tyogunawan berpesan, bagi masyarakat yang berminat, dipersilakan untuk datang langsung ke Kejaksaan Negeri Sumenep setelah ada Penetapan Limit Harga dari KPKNL Pamekasan.

“Hasil penjualan langsung ini akan disetorkan langsung ke rekening penampungan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Dinas Kejaksaan,” tutup Kajari Sumenep.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:51 WIB

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB