Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

Avatar of Okedaily
61
×

Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

Sebarkan artikel ini
Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

Sumenep – Menimbang bahwa, Barang Rampasan yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap perlu segera mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Maka, Adi Tyogunawan, SH. MH., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep menerbitkan Keputusan tentang Panitia Penyelesaian Barang Rampasan.

Barang bukti kejaksaan negeri Sumenep

Keputusan Kajari Sumenep Nomor: KEP.1/M.5.35/Kpa.3/1/2022 Tentang Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilaksanakan Penjualan Langsung itu, diterbitkan pada Selasa, tanggal 4 Januari 2022.

Adapun yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Kajari Sumenep tersebut diantaranya adalah, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-010/A/JA/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi.

Baca Juga :  Kamasta Desak Kejagung Periksa Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra

Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 08/PMK.06/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi, serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-3880/M.5.2/kpa.5/07/2020 tanggal 09 Juli 2020 perihal Petunjuk Penyelesaian Benda Sitaan dan Barang Rampasan.

“Insyaallah, dalam rangka melaksanakan salah satu tugas Jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait Barang bukti yang oleh pengadilan diputus Dirampas Untuk Negara, maka saya telah menerbitkan SK Tim Penyelesaian Barang Rampasan,” jelas Kajari Sumenep.

Selanjutnya, Kajari Sumenep membuat permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan, untuk melakukan pemeriksaan fisik dan penetapan harga limit.

Baca Juga :  Tradisi Lewat Masa Kontrak, Pekerjaan Proyek Di Sampang Masih Marak

Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

“Jika penilaian harganya dibawah Rp. 35.000.000, maka berdasarkan ketentuan di atas, Kejaksaan Negeri berwenang melakukan penjualan langsung,” ungkapnya.

Dalam Keputusan Kajari Sumenep Adi Tyogunawan, menunjuk Bambang Nurdiyanto Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menjadi Ketua Panitia Penyelesaian Barang Rampasan, bersama M. Slamet Sarjono Kasubbag Pembinaan sebagai Sekretaris serta Taufik Rahman Auditor Pertama dan Dwi Asri Nafari Staf Sub Seksi BB menjadi anggota.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Tak Kunjung Ditahan, Penegak Hukum Lelet

Kemudian, Kajari Sumenep menyebutkan, daftar Barang Rampasan yang berjumlah total 15 (lima belas) jenis tersebut, terdiri dari 1 mesin pabrik es hasil penyitaan perkara tindak pidana korupsi, 1 unit mobil jenis pickup merk Suzuki Carry, dan 13 unit sepeda motor berbagai merek.

Wujud Transparansi, Kajari Sumenep Umumkan Penjualan Langsung Barang Rampasan

Terakhir Adi Tyogunawan berpesan, bagi masyarakat yang berminat, dipersilakan untuk datang langsung ke Kejaksaan Negeri Sumenep setelah ada Penetapan Limit Harga dari KPKNL Pamekasan.

“Hasil penjualan langsung ini akan disetorkan langsung ke rekening penampungan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Dinas Kejaksaan,” tutup Kajari Sumenep.

Example 325x300