Denpasar, Okedaily.com – Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin kembali merombak jajaran pejabat di lingkungan kejaksaan melalui Surat Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Sebanyak 73 pejabat dimutasi, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi.
Salah satu yang menonjol, Kajati Bali I Ketut Sumedana digeser menjadi Kajati Sumatera Selatan, digantikan oleh Chatarina Muliana, Jaksa Ahli Utama di bidang Pembinaan Kejagung.
Pergantian ini menyita perhatian publik Bali karena terjadi sebulan setelah kunjungan Jaksa Agung ke Pulau Dewata. Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menilai rotasi ini menjadi momentum memperbaiki citra kejaksaan di daerah.
“Pencopotan Kajati Bali penuh tanda tanya. Di awal Sumedana tegas dengan OTT Bendesa Berawa, tapi setelah itu tak ada kasus besar lagi,” ujar Ariel di Denpasar, Selasa (14/10).
Ia berharap Chatarina mampu menunjukkan gebrakan nyata dalam 100 hari pertama, terutama dalam mengusut kasus korupsi bansos, proyek mangkrak, dan dugaan penyimpangan pejabat daerah.
“Publik menunggu Kajati yang berani dan tidak takut pejabat. Kalau 100 hari tak ada hasil, lebih baik KPK turun tangan,” tegasnya.
Rotasi pejabat kejaksaan disebut sebagai langkah penyegaran organisasi, namun publik kini menanti langkah awal Kajati Bali baru untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum di daerah wisata utama ini.