Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep Tak di Kantor Saat Jam Kerja

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep, Syarif Sukma Handana, tidak berada di kantor pada jam kerja saat hendak dikonfirmasi soal dugaan penyalahgunaan wewenang promosi ASN. ©Okedaily.com

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep, Syarif Sukma Handana, tidak berada di kantor pada jam kerja saat hendak dikonfirmasi soal dugaan penyalahgunaan wewenang promosi ASN. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Keberadaan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menjadi perhatian publik. Adalah Syarif Sukma Handana, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep, pada Selasa (14/10), tidak berada di tempat saat jam kerja.

Awak media yang datang ke kantor BKPSDM Sumenep sekitar pukul 13:40 WIB tidak dapat menemui pejabat tersebut di ruang kerjanya.

Ketiadaan itu menjadi perhatian, sebab kedatangan jurnalis bermaksud untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam promosi jabatan ASN yang diduga melibatkan mantan narapidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Manajemen Kepegawaian Sumenep Disorot, AWDI Akan Surati BKN untuk Audit Investigasi

Menurut keterangan petugas front office, yang bersangkutan disebut sedang menghadiri kegiatan di luar kantor. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai surat tugas atau dasar resmi kepergiannya, petugas itu tidak dapat memberikan keterangan pasti.

“Bapak sedang ada kegiatan di luar, tapi soal surat tugas saya tidak tahu,” ujar si petugas yang enggan disebutkan namanya kepada Okedaily.com.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap ASN diwajibkan menjaga integritas, profesionalitas, dan disiplin kerja sebagai bagian dari sistem merit dalam manajemen ASN.

Baca Juga :  Moratorium Izin PR di Sumenep, Ketika Logika Pemimpin Dipertontonkan Secara Terbuka

Dalam Pasal 10 disebutkan, bahwa ASN harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjunjung nilai dasar ASN, yakni akuntabilitas dan pelayanan publik yang berkualitas.

Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Syaiful Bahri, SH. menilai bahwa absennya pejabat tanpa kejelasan tugas resmi dapat mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan pelanggaran etika kerja.

“Seorang pejabat bidang mutasi dan promosi seharusnya menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan keterbukaan informasi. Apalagi ketika publik sedang menyoroti kinerjanya,” kata pria yang karib disapa ipung tersebut.

Baca Juga :  Polri Tingkatkan Kepercayaan Publik, BEMNUS Jatim : Buah Dari Kerja Nyata Kapolri dan Jajarannya

Ia juga menyebut ketidakhadiran pejabat terkait di saat publik menuntut klarifikasi justru memperkuat persepsi bahwa ada yang sedang disembunyikan, meskipun hal itu belum tentu benar.

Transparansi dan kehadiran pejabat publik di kantor menjadi indikator sederhana, namun penting sambung dia, dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sumenep hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dihubungi, terkait dengan ketiadaan pejabat struktural di jam kerja yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin ASN.

Baca Juga :  Gerindra Bali Terus Salurkan Bantuan Banjir: Instruksi De Gadjah Dipatuhi Hingga Tuntas  

Untuk diketahui, okedaily.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak BKPSDM Sumenep maupun pejabat terkait untuk menjernihkan persoalan patgulipat promosi jabatan ASN Mantan Narapidana.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara
Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo
TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan
DPRD Denpasar Soroti Tata Kelola Terminal Kargo, Minta Dishub Tertibkan Parkir Truk Kontainer
DPRD Denpasar Soroti Pengelolaan Limbah Usaha Kuliner, Dorong Pemanfaatan IPAL dan DSDP

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:20 WIB

Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:35 WIB

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Senin, 13 Jul 2026 - 22:34 WIB