DPRD Sumenep Bahas Perubahan Tata Tertib, Atur Hak Anggota dan Mekanisme Rapat

- Editorial Team

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath, membacakan tata tertib perubahan DPRD Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath, membacakan tata tertib perubahan DPRD Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

OkeDaily.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Kamis (07/01). Rapat berlangsung di aula gedung paripurna dan dipimpin oleh Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath.

Dalam laporan yang dibacakan, Darul menjelaskan beberapa poin penting perubahan tata tertib. Salah satunya terkait BAB IV, yang mengatur hak dan kewajiban anggota DPRD, termasuk hak membela diri jika diduga melanggar sumpah, janji, atau kode etik sebelum keputusan diambil oleh Badan Kehormatan (BK).

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Gelar Kegiatan Sosialisasi Mengenai Ketentuan di Bidang Cukai

Selain itu, perubahan juga mencakup BAB VII mengenai mekanisme persidangan dan rapat DPRD. Tepatnya pada Pasal 105 ayat (4), yang kini memperbolehkan bupati tidak hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan rancangan perda jika mengalami berhalangan tetap atau sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam BAB VIII Pasal 131, dilakukan penambahan tiga ayat yang mengatur tentang kuorum rapat alat kelengkapan DPRD serta keabsahan pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Bupati Wongsojudo Imbau Ciptakan Suasana Aman dan Damai Selama Proses Pilkada 2024

Hasil pembahasan perubahan tata tertib DPRD Sumenep ini telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur tertanggal 10 Desember 2024, dengan nomor 100.1.4.2/47059/011.2/2024.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja DPRD Sumenep dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Luky Alfirman Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu, Pernah Dicopot Purbaya di Tengah Polemik Motor Listrik MBG
Laskar Gerindra Bali 2026 Tekankan Disiplin, Kebersamaan dan Pengabdian
E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Dikaji, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan
Figur Muda Muhlis Fajar Digadang Maju Pilkades 2027 Sumenep
JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi
Gus Yoga Ungkap Sejumlah Program Prabowo yang Dinilai Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam
Libatkan Warga, Pemdes Gunggung Susun RKPDes 2027 dan Rencana 2028 Lewat Musdes

Related News

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Luky Alfirman Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu, Pernah Dicopot Purbaya di Tengah Polemik Motor Listrik MBG

Rabu, 30 September 2026 - 11:31 WIB

Laskar Gerindra Bali 2026 Tekankan Disiplin, Kebersamaan dan Pengabdian

Senin, 28 September 2026 - 19:55 WIB

E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Dikaji, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan

Sabtu, 26 September 2026 - 12:49 WIB

Figur Muda Muhlis Fajar Digadang Maju Pilkades 2027 Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 08:00 WIB

JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi

Latest News