OKEDAILY.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap AH yang menjerat DF (30), warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan.
Pendamping DF, Habibullah, mempertanyakan prosedur pemeriksaan yang diduga melibatkan anggota Polsek Nonggunong, meski kewenangan penyidikan Polsek tersebut menjadi persoalan.
Kasus yang terjadi pada November 2025 itu disebut sempat lama tidak berlanjut, meskipun DF diklaim kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan kemudian dimulai pada 7 Mei 2026 berdasarkan dokumen bernomor SP.Sidik/536/V/RES.1.6/2026/Sat.Reskrim, yang mencantumkan AIPTU Asmuni dan AIPTU Niko Sutikno Eka sebagai penyidik pembantu.
Namun, menurut Habibullah, sebelum pemeriksaan berlangsung, Tanggal 7 Mei 2026, DF dihubungi AIPTU Niko Sutikno Eka, yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Nonggunong, dan diarahkan ke Polsek Kota dengan alasan pemeriksaan dilakukan di lokasi tersebut.
Habibullah menyebut AIPTU Asmuni tidak berada di lokasi. Pemeriksaan proses lidik justru dilakukan oleh AIPTU Niko bersama anggota Polsek Nonggunong.
Bahkan, menurutnya, anggota lain yang namanya tidak tercantum dalam dokumen penyidikan turut mengajukan banyak pertanyaan kepada DF.
“Yang ikut memeriksa itu justru orang lain, dia banyak bertanya ke DF.,” katanya.
Habibullah mengaku selama mendampingi DF, dirinya tidak pernah melihat AIPTU Asmuni melakukan pemeriksaan langsung.
Ia mempertanyakan dasar pemindahan lokasi, dan kewenangan anggota yang terlibat, serta pihak yang bertanggung jawab atas pencatatan keterangan DF.
Pada Jumat, 17 Juli 2026, DF dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka kepada AIPTU Asmuni di Ruang Idik 1 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Sumenep.
Lagi-lagi, yang menemui bukan AIPTU Asmuni, DF tetap ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Nonggunonggunong bersama anggotanya.
Kewenangan Penyidikan Tak Jelas
Ketua GP Ansor Kecamatan Gayam, Zaini juga merespon atas persoalan hukum yang menimpa anggotanya itu.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tertanggal 17 Februari 2021 tentang direktif Kapolri mengenai kewenangan Polsek tertentu yang tidak melaksanakan proses penyidikan.
Menurutnya, perlu dijelaskan apakah keterlibatan anggota Polsek Nonggunong sebatas membantu komunikasi atau turut melakukan pemeriksaan.
“Soalnya Kapolri melarang Polsek Nonggunong melakukan penyidikan, sementara Kasus DF ditangani oleh Anggota Polsek Nonggunong, dengan pindah lokasi saja ke Polsek Kota, itu kan aneh,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah keterangan DF dicatat secara utuh sesuai dengan yang disampaikan.
Menurutnya, Saksi yang awalnya tidak melihat kejadian pemukulan, tiba-tiba dipanggil ke Polres Sumenep, dengan biaya ditanggung oleh pelapor Ah.
Zaini mencurigai adanya kemungkinan penanganan perkara yang tidak semestinya dan menduga kasus tersebut terkesan seperti perkara pesanan.
“Jangan – jangan Polsek Nonggunong ini sudah masuk angin lebih awal,” sergahnya.
Ia Juga mempertanyakan dasar hukum keterlibatan anggota Polsek Nonggunong dalam penyidikan perkara tersebut.
“Bagaimana mungkin Polsek yang masuk daftar tidak melaksanakan fungsi penyidikan masih melakukan penyidikan? Jika memang atas perintah Polres, apa dasar dan kejelasan penugasannya? Kami ingin semuanya terang-benderang, bukan sekadar berdasarkan kabar yang beredar,” tegasnya.
Menurutnya, kepolisian harus memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul keraguan masyarakat terhadap profesionalisme dan kepastian hukum.
Ia menyayangkan munculnya polemik yang dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Program prioritas strategis ‘Polisi Bersama Masyarakat’ akan menjadi sia-sia apabila tidak dibarengi profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Jangan sampai masyarakat justru dibiarkan bertanya-tanya mengenai dasar tindakan aparat,” ujarnya.
Zaini menegaskan, apabila persoalan ini tidak mendapatkan penjelasan memadai, pihaknya tidak menutup kemungkinan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Polsek Nonggunong maupun Polres Sumenep.
“Kami siap menyampaikan aspirasi secara terbuka. Yang Yang kami tuntut bukan perlakuan istimewa, melainkan kejelasan kewenangan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Polres Sumenep perlu menjelaskan dasar pemindahan lokasi pemeriksaan, surat penugasan anggota yang hadir, kewenangan mereka dalam pemeriksaan, serta peran AIPTU Asmuni dan AIPTU Niko dalam penanganan perkara.
Polemik ini setidaknya menyisakan tiga pertanyaan mendasar yang perlu dijawab kepolisian.
Apakah Polsek Nonggunong benar termasuk Polsek yang tidak melaksanakan fungsi penyidikan berdasarkan kebijakan Kapolri tahun 2021?
Jika anggota Polsek Nonggunong tetap dilibatkan, apa dasar hukum dan surat perintah penugasannya?
Apakah seluruh tahapan penyidikan perkara DF telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana?
Perlu ditegaskan, keterlibatan personel Polsek yang tidak melaksanakan fungsi penyidikan tidak serta-merta membuat proses penyidikan batal demi hukum.
Hal tersebut harus dinilai berdasarkan kewenangan, dasar penugasan, serta dokumen administrasi penyidikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Sumenep maupun Polsek Nonggunong belum diperoleh secara jelas.
Media ini sudah menghubungi AIPTU Niko, Kanit Reskrim Polsek Nonggunong untuk mendapatkan klarifikasi.
Namun upaya klarifikasi tidak membuahkan hasil, meskipun pesan whatsApp sudah masuk alias centang dua.
Beralih menghubungi Penyidik Polresta Sumenep, AIPTU Asmuni, juga tidak merespon upaya klarifikasi media ini.
Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Hasan Al Hakiki
Editor : Mashudi Surahman
Sumber Berita: Okedaily.com










![Bupati Wongsojudo berkomitmen menekan angka kemiskinan dengan mendorong perlindungan sosial yang tepat sasaran dan pemberdayaan ekonomi berbasis kemandirian warga. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261022_235952-225x129.jpg?v=1792689425)
![Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin mengingatkan para santri untuk menguasai perkembangan teknologi tanpa meninggalkan nilai-nilai akhlakul karimah. ®okedaily.com [Foto: Dok. DPRD Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261023_001015-225x129.jpg?v=1792689440)


![Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi saat membuka Pelatihan Literasi Jurnalistik, tegaskan sekolah harus melek pers di era digital. ®okedaily.com [Foto: Dok. SMSI Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_132734-360x200.jpg?v=1790404289)
![Ketua PW GP Ansor Bali menegaskan bahwa kaderisasi adalah nyawa organisasi dalam sebuah agenda kaderisasi di Bali. ®okedaily.com [Foto: Dok. GP Ansor Bali]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260919_193843-360x200.jpg?v=1789821895)
![Simbol Kebanggaan, Rektor Prof. Nurhayati, menyerahkan bendera kepada Dekan FKM UINSU. Penyerahan ini menjadi simbol semangat dan komitmen fakultas. ®okedaily.com [Foto: Kael Harahap]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260907_194012-360x200.jpg?v=1788785678)
![Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Daerah Revitalisasi Sekolah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman. ®okedaily.com [foto: smsi jatim]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260905_183054-360x200.jpg?v=1788611300)
![Tim visitator Unhas meninjau langsung pelaksanaan PPK Ormawa 2026 tim cara’de di Desa Tinggimae. ®okedaily.com [foto: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260826_183343-360x200.jpg?v=1787744048)
