Begini Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan E-KTP

- Redaksi

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memperbolehkan perubahan data dalam e-KTP.

Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat bisa mengubah data diri mereka, di antaranya perubahan tanda tangan dan foto.

Hal itu disampaikan secara publik oleh laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022). Semula hal ini tidak dimungkinkan lantaran e-KTP merupakan identitas resmi penduduk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia, e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya.

Untuk itu, berbagai perubahan data-data yang tercantum diizinkan jika memang perlu dilakukan. Misalnya perubahan nama, agama, alamat, foto, dan tanda tangan.

Simak bagaimana prosedurnya berikut ini :

Cara ganti foto e-KTP

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP.

Baca Juga :  De Gadjah Melayat ke Rumah Duka I Wayan Tang, Ayahanda I Wayan Disel

Kendati demikian, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahuinya. Padahal, syarat dan cara mengganti foto di e-KTP ini mudah dilakukan.

Dilansir Kompas.com Minggu (9/1/2022), syarat mengganti foto tidak serumit saat mengganti data diri lainnya. Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat.

Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Syarat mengganti foto di e-KTP

Mengganti foto di e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik e-KTP harus memperkuat alasan mereka ingin mengganti foto yang lama dengan foto yang baru.

Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu :

  • Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
  • Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.
Baca Juga :  Junjung Toleransi, Pemuda Sumut Minta Kapolrestabes Medan Bangun Harmonisasi

Apabila sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka pemilik e-KTP bisa melakukan proses penggantian foto di e-KTP.

Langkah-langkah mengganti foto di e-KTP

Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan :

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
  • Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
  • Ikuti instruksi petugas Dukcapil hingga selesai.

Pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto di e-KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Baca Juga :  Ansor Sumenep Peduli Fakir Miskin, Cabang Nonggunong Santuni Warga di 8 Desa

Cara mengganti tanda tangan di e-KTP

Mengubah tanda tangan di e-KTP bisa dilakukan jika memang diperlukan. Perubahan tanda tangan ini tidak perlu diikuti dengan penggantian data lainnya, baik data sidik jari maupun foto. Cukup mengganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja.

Selanjutnya, jika tanda tangan di e-KTP sudah diganti maka pemilik e-KTP perlu mengganti tanda tangan mereka di dokumen penting lainnya.

Misalnya pada dokumen perbankan atau asuransi. Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan data antar dokumen.

Langkah-langkah mengganti tanda tangan di e-KTP:

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
  • Menyampaikan keluhan
  • Menunggu proses layanan dari petugas
  • Melakukan tanda tangan ulang
Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Bali Zulfikar Dorong Pelayanan Maksimal bagi Jemaah Haji Bali
IPTU Iskandar Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri
Kanwil ImiPas Sumut Gandeng HBB Medan Bagikan Ribuan Paket Sembako
Di Bulan Suci RSUD Moh Anwar Sumenep Layani dengan Hati
Aziz Shabibi Berbagi Berkah, Bukber dan Santunan Anak Yatim di Myze Hotel
Jelang Buka Puasa, Gede Tommy Sumertha Bersama Relawan Bagi Ratusan Takjil di Denpasar
Safari Ramadan, Rijalul Ansor dan Densus88 Gaungkan Toleransi Beragama
Sentuhan Kepedulian PPNI Sapudi, Baksos Ramadhan untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Bali Zulfikar Dorong Pelayanan Maksimal bagi Jemaah Haji Bali

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:26 WIB

IPTU Iskandar Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:17 WIB

Kanwil ImiPas Sumut Gandeng HBB Medan Bagikan Ribuan Paket Sembako

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:56 WIB

Di Bulan Suci RSUD Moh Anwar Sumenep Layani dengan Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:01 WIB

Aziz Shabibi Berbagi Berkah, Bukber dan Santunan Anak Yatim di Myze Hotel

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights