Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memperbolehkan perubahan data dalam e-KTP.
Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat bisa mengubah data diri mereka, di antaranya perubahan tanda tangan dan foto.
Hal itu disampaikan secara publik oleh laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022). Semula hal ini tidak dimungkinkan lantaran e-KTP merupakan identitas resmi penduduk.
Sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia, e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya.
Untuk itu, berbagai perubahan data-data yang tercantum diizinkan jika memang perlu dilakukan. Misalnya perubahan nama, agama, alamat, foto, dan tanda tangan.
Simak bagaimana prosedurnya berikut ini :
Cara ganti foto e-KTP
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP.
Kendati demikian, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahuinya. Padahal, syarat dan cara mengganti foto di e-KTP ini mudah dilakukan.
Dilansir Kompas.com Minggu (9/1/2022), syarat mengganti foto tidak serumit saat mengganti data diri lainnya. Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat.
Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.
Syarat mengganti foto di e-KTP
Mengganti foto di e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik e-KTP harus memperkuat alasan mereka ingin mengganti foto yang lama dengan foto yang baru.
Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu :
- Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
- Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.
Apabila sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka pemilik e-KTP bisa melakukan proses penggantian foto di e-KTP.
Langkah-langkah mengganti foto di e-KTP
Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan :
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
- Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
- Ikuti instruksi petugas Dukcapil hingga selesai.
Pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto di e-KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.
Cara mengganti tanda tangan di e-KTP
Mengubah tanda tangan di e-KTP bisa dilakukan jika memang diperlukan. Perubahan tanda tangan ini tidak perlu diikuti dengan penggantian data lainnya, baik data sidik jari maupun foto. Cukup mengganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja.
Selanjutnya, jika tanda tangan di e-KTP sudah diganti maka pemilik e-KTP perlu mengganti tanda tangan mereka di dokumen penting lainnya.
Misalnya pada dokumen perbankan atau asuransi. Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan data antar dokumen.
Langkah-langkah mengganti tanda tangan di e-KTP:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Menyampaikan keluhan
- Menunggu proses layanan dari petugas
- Melakukan tanda tangan ulang