Zulfikar Wijaya: Raperda Toko Modern Berjejaring Hadir Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat Bali

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali, Zulfikar Wijaya.

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali, Zulfikar Wijaya.

DENPASAR, Okedaily.com – DPRD Provinsi Bali tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Toko Modern Berjejaring sebagai langkah strategis melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar rakyat dari tekanan ekspansi ritel modern berskala besar.

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali, Zulfikar Wijaya, menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mengembalikan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal yang selama ini terdesak oleh masifnya pertumbuhan toko modern berjaringan.

“Raperda ini bukan untuk mematikan investasi, tetapi untuk mengendalikan agar pertumbuhan toko modern tidak mematikan warung, pasar rakyat, dan UMKM lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali,” tegas Zulfikar, Selasa, (23/12).

Dalam Raperda tersebut, DPRD Bali secara tegas mengatur zonasi, jumlah, jarak, dan jam operasional toko modern berjejaring. Setiap kabupaten/kota hanya diperbolehkan mendirikan satu toko modern berjaringan di setiap pusat kecamatan atau desa strategis, kecuali di wilayah tertentu yang ditetapkan melalui kajian teknis Pemerintah Provinsi Bali.

Selain pembatasan jumlah, pendirian toko modern berjaringan juga wajib berjarak minimal satu kilometer dari toko modern lainnya serta mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan toko eceran tradisional. Jam operasional pun dibatasi, yakni pukul 10.00 hingga 22.00 Wita, agar tidak mematikan usaha kecil di sekitarnya.

Baca Juga :  Penutupan Konferensi Islam Asean 2022, Kemenag RI Tegaskan Perbedaan Adalah Sunnatullah

Zulfikar menekankan, poin krusial dalam Raperda ini adalah kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal. Setiap toko modern berjaringan diwajibkan menyediakan ruang usaha dan promosi minimal 30 persen dari luas areal toko untuk produk UMKM dan produk lokal Bali.

“Ini bentuk keberpihakan nyata. Produk lokal tidak hanya jadi pajangan, tapi harus diberi ruang strategis dan peluang ekonomi yang adil,” ujarnya

Tak hanya itu, Raperda ini juga mewajibkan toko modern berjaringan mengutamakan tenaga kerja lokal minimal 90 persen, serta mengedepankan penggunaan produk lokal dalam rantai pasoknya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM

Untuk memastikan kepatuhan, Raperda juga memuat sanksi administratif tegas, mulai dari teguran, penghentian usaha, hingga pencabutan izin bagi toko modern yang melanggar ketentuan zonasi, kemitraan, dan jam operasional.

“Prinsipnya jelas, ekonomi Bali harus tumbuh bersama rakyatnya. UMKM jangan hanya jadi penonton di daerah sendiri,” kata Zulfikar.

DPRD Bali berharap, setelah disahkan, Perda ini menjadi payung hukum kuat bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan ritel modern sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan yang berakar pada pasar rakyat dan UMKM lokal.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop
Tuai Apresiasi, Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Penuh Harapan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:25 WIB

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights