Ketua Poktan di Sumenep Keluhkan Kios Mekar Jaya

- Editorial Team

Senin, 13 Januari 2025 - 18:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Terpampang banner atau spanduk informasi keberadaan kios pupuk UD. Mekar Jaya. ©Okedaily.com/Sumber TR

Terpampang banner atau spanduk informasi keberadaan kios pupuk UD. Mekar Jaya. ©Okedaily.com/Sumber TR

SUMENEP, OKEDAILY – Seorang ketua kelompok tani (Poktan) di Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial TR menyatakan kekecewaannya atas praktik penjualan pupuk subsidi oleh kios UD. Mekar Jaya yang diduga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kios yang diketahui dimiliki oleh Nawari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat ini disinyalir menjual pupuk UREA dengan harga bervariasi, yakni Rp112.500 dan Rp120.000 per 50 kilogram.

Hal tersebut terungkap ketika TR mewakili kelompoknya melakukan pembelian, pada tanggal 21 November 2024 lalu, dan menerima dua nota dengan nominal yang berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami diminta membayar Rp120.000 per 50 kilogram. Ini sangat memberatkan kami sebagai petani,” ungkap TR, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  Diduga Tonjok Warga, Aparat Desa Gendang Barat Dilaporkan Polisi

Selain itu, TR juga menuding kios tersebut sering membawa pupuk subsidi ke wilayah lain di luar tanggung jawabnya, yang diduga untuk dijual secara ilegal.

Padahal, menurut aturan, penjualan pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setempat.

“Jelas ini pelanggaran. Sudah menjual di atas HET, ditambah ada permainan dua nota,” tegas TR.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya telah menegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang menjual pupuk subsidi dengan harga diatas HET.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Sumenep Targetkan 25 Persen Pengguna IKD

Diketahui, per tanggal 1 Januari 2025 kemarin, HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk jenis UREA Rp2.250 per kg, NPK Rp2.300 per kg, Kakao Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg.

Kendati demikian, TR berharap pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan untuk mengatasi dugaan pelanggaran ini demi memastikan pupuk subsidi tetap terjangkau bagi petani guna mendukung swasembada pangan pada tahun 2027.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Nawari selaku pemilik kios UD. Mekar Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News