Jakarta, Okedaily.com — Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Permintaan itu muncul setelah Syuriyah menemukan tiga pelanggaran yang dinilai serius dan berpotensi mencederai nama baik NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam risalah rapat yang digelar di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis (20/11), yang dihadiri 37 dari 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menetapkan bahwa permintaan pengunduran diri didasarkan pada temuan yang dinilai mengancam marwah dan keberlanjutan PBNU.
1. Kontroversi Narasumber AKN NU Terkait Jaringan Zionisme Internasional
Alasan pertama yang menjadi sorotan adalah keputusan AKN NU menghadirkan narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Syuriyah menilai pilihan narasumber itu bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta tidak sejalan dengan sikap dasar NU terhadap praktik genosida dan tindakan represif yang dilakukan Israel di Palestina.
Syuriyah menilai pemanggilan narasumber tersebut mencoreng nama baik organisasi di tengah tekanan moral dunia terhadap Israel.
2. Dugaan Pelanggaran Aturan Organisasi dan Citra NU
Syuriyah menilai penyelenggaraan kegiatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pemberhentian fungsionaris. Aturan itu menyebut bahwa seorang pejabat dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
Dalam pandangan Syuriyah, keputusan menghadirkan narasumber kontroversial sudah masuk kategori tindakan yang merugikan martabat NU secara kelembagaan.
3. Indikasi Masalah Tata Kelola Keuangan PBNU
Faktor ketiga yang dinilai paling krusial adalah adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU. Syuriyah menyebut terdapat temuan yang dianggap melanggar hukum syara’, aturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU pasal 97–99.
Syuriyah menyatakan bahwa kondisi tersebut berpotensi mengancam eksistensi badan hukum Perkumpulan NU, sehingga diperlukan tindakan korektif cepat dalam kepemimpinan.
Diberi Waktu Tiga Hari untuk Mundur
Setelah memaparkan tiga alasan tersebut, Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam memutuskan memberi waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk menyatakan mundur. Bila tidak, Syuriyah menyatakan siap memberhentikannya melalui mekanisme organisasi.
Keputusan ini memicu dinamika besar di internal PBNU dan diperkirakan akan berdampak pada arah kebijakan organisasi dalam waktu dekat.













