Gus Yahya Diminta Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya…

- Editorial Team

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yahya Ketum PBNU.

Gus Yahya Ketum PBNU.

Jakarta, Okedaily.com — Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Permintaan itu muncul setelah Syuriyah menemukan tiga pelanggaran yang dinilai serius dan berpotensi mencederai nama baik NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam risalah rapat yang digelar di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis (20/11), yang dihadiri 37 dari 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menetapkan bahwa permintaan pengunduran diri didasarkan pada temuan yang dinilai mengancam marwah dan keberlanjutan PBNU.

Baca Juga :  Zulfikar DPRD Bali Hadiri Acara Tahun Baru Islam 1447 H yang Digelar Jami'iyah Taretan

1. Kontroversi Narasumber AKN NU Terkait Jaringan Zionisme Internasional

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan pertama yang menjadi sorotan adalah keputusan AKN NU menghadirkan narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Syuriyah menilai pilihan narasumber itu bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta tidak sejalan dengan sikap dasar NU terhadap praktik genosida dan tindakan represif yang dilakukan Israel di Palestina.

Syuriyah menilai pemanggilan narasumber tersebut mencoreng nama baik organisasi di tengah tekanan moral dunia terhadap Israel.

2. Dugaan Pelanggaran Aturan Organisasi dan Citra NU

Baca Juga :  Babad P4NJ Badung Denpasar di Pulau Dewata

Syuriyah menilai penyelenggaraan kegiatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pemberhentian fungsionaris. Aturan itu menyebut bahwa seorang pejabat dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.

Dalam pandangan Syuriyah, keputusan menghadirkan narasumber kontroversial sudah masuk kategori tindakan yang merugikan martabat NU secara kelembagaan.

3. Indikasi Masalah Tata Kelola Keuangan PBNU

Faktor ketiga yang dinilai paling krusial adalah adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU. Syuriyah menyebut terdapat temuan yang dianggap melanggar hukum syara’, aturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU pasal 97–99.

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya DPRD Bali Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Munas VI Hidayatullah

Syuriyah menyatakan bahwa kondisi tersebut berpotensi mengancam eksistensi badan hukum Perkumpulan NU, sehingga diperlukan tindakan korektif cepat dalam kepemimpinan.

Diberi Waktu Tiga Hari untuk Mundur

Setelah memaparkan tiga alasan tersebut, Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam memutuskan memberi waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk menyatakan mundur. Bila tidak, Syuriyah menyatakan siap memberhentikannya melalui mekanisme organisasi.

Keputusan ini memicu dinamika besar di internal PBNU dan diperkirakan akan berdampak pada arah kebijakan organisasi dalam waktu dekat.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

111 Calon Santri Dilepas ke Ponpes Sukorejo, IKSASS Badung Bekali Lewat Program FASSABIH
Zulfikar Wijaya Ajak Pemuda Perkuat Ibadah dan Tebar Islam Damai di Media Sosial
Tommy Sumertha DPRD Denpasar Rayakan Idul Adha Bersama Mushalla Nur Baety
Anggota DPRD Bali Dorong Pelayanan Maksimal Bagi Jemaah Haji
IPTU Iskandar Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri
Kanwil ImiPas Sumut Gandeng HBB Medan Bagikan Ribuan Paket Sembako
Di Bulan Suci RSUD Moh Anwar Sumenep Layani dengan Hati
Aziz Shabibi Berbagi Berkah, Bukber dan Santunan Anak Yatim di Myze Hotel

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:53 WIB

111 Calon Santri Dilepas ke Ponpes Sukorejo, IKSASS Badung Bekali Lewat Program FASSABIH

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:58 WIB

Zulfikar Wijaya Ajak Pemuda Perkuat Ibadah dan Tebar Islam Damai di Media Sosial

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:16 WIB

Tommy Sumertha DPRD Denpasar Rayakan Idul Adha Bersama Mushalla Nur Baety

Minggu, 26 April 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Bali Dorong Pelayanan Maksimal Bagi Jemaah Haji

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:26 WIB

IPTU Iskandar Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB