DELI SERDANG – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H. bersama pejabat utama Polresta Deli Serdang melakukan peninjauan dan pemeriksaan kesiapan ruangan isolasi terpadu penanganan Covid19 yang ada di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut, orang nomor satu di Polresta Deli Serdang ini mengatakan, setiap rumah sakit diharuskan memiliki ruangan isolasi terpadu untuk mencegah penyebaran Covid19. “Kami targetkan untuk memenuhi kebutuhan bed atau tempat tidur” Ungkapnya, Senin (14/2).
Peninjauan dan Pemeriksaan kali ini dilakukan pada dua lokasi, yakni di RS Grandmed dan RSUD H. Drs. Amri Tambunan, yang terletak di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Beliau berharap seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, guna meminimalisasi penyebaran Covid19.
“Peninjauan kesiapan ruangan isolasi terpadu ini, kita lakukan guna memastikan kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan pengadaan ruangan isolasi terpadu perawatan pasien Covid19” ujarnya.
Selain itu, ruangan isolasi terpadu juga akan memudahkan pengawasan para pasien yang terpapar virus Corona. Jika pasien terkonfirmasi positif Covid19 membutuhkan penanganan lebih lanjut, bisa ditangani lebih cepat karena berada dalam pengawasan tim medis.
“Ruangan Isolasi Terpadu ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran pada anggota keluarga, dan setiap kondisi warga yang terpapar dapat diawasi dengan mudah” Tutup Kapolresta Deli Serdang.