Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Artikel

Atasi Berita Hoaks Saat Pesta Demokrasi 2024 Dengan CANTIK

Avatar of Okedaily
38
×

Atasi Berita Hoaks Saat Pesta Demokrasi 2024 Dengan CANTIK

Sebarkan artikel ini
Atasi Berita Hoaks Saat Pesta Demokrasi 2024 Dengan CANTIK
Dok. Sinta Sari Dewi Napitupulu. ©Okedaily.com/Pratama

OKEDAILY.COM – Pesta demokrasi rakyat Indonesia yang akan digelar pada 2024 nanti, dimungkinkan akan diwarnai berbagai macam fenomena. Bagaimana tidak, momen yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali ini akan menentukan siapa yang menjadi pemegang kekuasaan dalam 5 tahun kedepannya.

Maka tidak heran jika sekelompok orang rela menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tertentu dibalik pelaksanaan Pemilu. Apalagi di tahun 2024 akan dilaksanakan pesta demokrasi besar-besaran yaitu Pemilu serentak.

Salah satu fenomena yang kerap terjadi pada masa pelaksanaan pesta demokrasi adalah beredarnya berbagai macam informasi yang menyesatkan lagi meresahkan. Lebih lanjut, informasi yang dimaksud berupa berita bohong (hoaks) yang tersebar atau sengaja disebarkan diberbagai media sosial dan berakibat merugikan orang, kelompok, instansi atau kalangan tertentu.

Baca Juga :  Pahami Etika Dalam PHK Pada Masa Resesi Ekonomi

Pesatnya kemajuan teknologi informasi mengakibatkan siapa saja dapat dengan mudah membuat berita hoaks, dan dengan hitungan detik berita hoaks tersebut juga langsung dapat diakses dan disebarkan lebih lanjut oleh seluruh pengguna teknologi informasi. Belum lagi kekuatan pengguna media sosial di Indonesia sangat besar, bahkan sering dikatakan bahwa netizen Indonesia mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap berbagai situasi dan kondisi.

Hal ini selaras dengan data yang dilansir oleh laman resmi Kemenkominfo RI pada 1 Oktober 2019, dimana ditemukan sebanyak 3.356 berita hoaks dan didapati jumlah berita hoaks terbanyak ada pada saat pesta demokrasi Pilpres dan Pileg yaitu pada bulan April 2019, sebanyak 501 hoaks (Kemenkominfo RI 2019).

Fakta bahwa berita hoaks memang banyak tersebar saat pesta demokrasi juga sudah mulai dapat kita rasakan saat ini. Pada tanggal 28 April 2023 lalu, Pemerintah melalui Kemenkominfo RI kembali melansir bahwa terdapat berita hoaks berupa Data KPU (Komisi Pemilihan Umum) hasil Pemilu 2024 sudah rampung.

Baca Juga :  Terorisme Akibat Dangkalnya Pemahaman

Kondisi ini tentunya sangat disayangkan, mengingat bahwa Indonesia sebenarnya telah mempunyai dasar hukum yang mengatur terkait berita hoaks yaitu, UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat 1 jo. Pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008.

Kendati demikian, tertuang dimana didalamnya juga telah terdapat ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp1000.000.000 (1 Milyar Rupiah) bagi yang melanggarnya. Sepatutnya dengan adanya payung hukum terhadap penyebaran berita hoaks ini, masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas teknologi informasi, terlebih-lebih saat pesta demokrasi.

Adapun salah satu upaya dalam mencegah dan mengatasi berita hoaks, khususnya ketika pesta demokrasi dapat dilakukan dengan cara CANTIK. C-A-N-T-I-K merupakan singkatan dari Cek sumber berita dengan seksama, No baca setengah-setengah, Tidak asal share sana sini, Ingatkan sesama untuk tidak mudah terprovokasi, dan Kalau ada kesalahpahaman informasi, segera konfirmasi dan klarifikasi.

Baca Juga :  Prediksi Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Dapil 7 Sumenep, PPP dan Demokrat Selisih Tipis

Mindset ini memang bukan satu-satunya cara, namun diharapkan dengan konsep dan kemauan yang ada, kita bisa mengantisipasi berita-berita hoax demi terselenggaranya Pesta Demokrasi sesuai dengan harapan kita bersama.

Penulis: Sinta Sari Dewi Napitupulu, SE.
Alumni STIE Al-Washliyah Sibolga – Tapanuli Tengah. Bendahara Korda GMNI Sumatera Utara Periode 2014-2016.

Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi media okedaily.com.

Kanal artikel/opini media okedaily.com terbuka untuk umum. Maksimal panjang naskah 4.000 karakter, atau sekitar 600 kata.

Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri anda dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kirim ke alamat e-mail: opini@okedaily.com.

Example 325x300