Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Regional

KPU Sumenep Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Avatar of Okedaily
155
×

KPU Sumenep Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Sumenep Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Abdul Aziz. ©Okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep Tahun 2024.

Pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, mendatang sebagaimana termaktub pada Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, untuk mengajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 ialah sebanyak 56.042 (lima puluh enam ribu empat puluh dua) perolehan suara sah.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Berpesan Kepala OPD Maksimalkan Kinerja Selama Izin Ibadah Haji

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Aziz, menyatakan bahwa pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Kami mengimbau kepada seluruh partai politik, calon independen, serta masyarakat untuk mengikuti tahapan ini dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (25/8) yang saat dihubungi media ini via seluler.

Selain itu, pria yang karib disapa Aziz ini juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan bakal calon yang akan mendaftar wajib memenuhi syarat administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Hasan Basri: Pemkab Bisa Inisiasi Lahirnya Omnibus Law

“Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di usung Parpol atau gabungan Parpol Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan ke KPU Sumenep dalam batas waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

KPU Sumenep juga menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkada Sumenep yang transparan dan adil. Untuk itu, proses verifikasi berkas pasangan bakal calon akan dilakukan secara ketat sesuai dengan regulasi yang ada. Setelah masa pendaftaran ditutup, pihaknya akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi dan penetapan calon yang akan berlaga di Pilkada Sumenep 2024.

Baca Juga :  Armatim Minta Kapolri Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Ia juga menyebut, Pilkada Sumenep Tahun 2024 ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan sukses, serta menghasilkan pemimpin daerah yang mampu membawa Sumenep menuju kemajuan yang lebih baik.

“Saya mengimbau Masyarakat Sumenep untuk turut serta dalam proses demokrasi ini dengan tetap menjaga kondusivitas dan menghormati perbedaan pilihan,” tutupnya.

Dengan adanya pengumuman ini, KPU Sumenep secara resmi memulai tahapan Pilkada Sumenep Tahun 2024 yang akan menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka percayai, dan mampu memimpin Kabupaten Sumenep dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga :  Hibah Kelembagaan Tahap II Dinsos P3A Sumenep Siap Direalisasikan, Ini Jumlah Penerimanya