Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

OkeDaily.com – Penetapan pejabat definitif Organisasi Perangkat Daerah (OPD), merupakan kewenangan atau hak prerogatif Bupati dan Wakil Bupati yang dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta hasil uji kompetensi aparatur sipil negara (ASN).

Namun demikian, hingga saat ini masih banyak jabatan strategis di lingkungan OPD yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut memunculkan kritik, termasuk dari sejumlah pihak yang berasal dari partai pengusung kepala daerah. Kritik tersebut dinilai mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap arah kebijakan pengisian jabatan di lingkungan birokrasi.

Baca Juga :  Seragam, Merah, Bernilai Belasan Milyar Rupiah

Menurut saya, kondisi ini juga menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai komunikasi politik antara kepala daerah dengan partai-partai pengusung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih, Bupati bukan merupakan kader partai politik sehingga secara politik tidak memiliki keterikatan langsung dengan partai pengusung. Situasi ini dinilai memberikan keleluasaan yang lebih besar dalam menentukan arah kebijakan, termasuk dalam penempatan pejabat birokrasi.

Baca Juga :  Sahabat Alfian : Duka Kudeta Kritis Argumen oleh Kritis Sentimen

Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah keterbatasan kewenangan seorang Plt. Secara administratif, Plt tidak dapat mengambil kebijakan strategis maupun bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akibatnya, pelaksanaan program dan kegiatan di OPD lebih banyak bergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat teknis di bawahnya.

Baca Juga :  Komersialisasi Pendidikan Fakultas Pertanian Unisma, Apakah Bagian Dari Pendidikan Merdeka?

Saya menduga kondisi tersebut turut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelaksanaan anggaran dan berbagai pekerjaan pada Tahun Anggaran 2026 terkesan berjalan lambat.

Facebook Comments Box

Penulis : Samhari SIP

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Jangan Biarkan Indonesia Dijajah Algoritma Asing
Gendang Barat dan Sinyal Persoalan Lingkungan di Pulau Sapudi
Dibalik Tirai Newsroom Jaga Desa
Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik
Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Supremasi Sipil, Bahaya Laten Korupsi dan Menguatnya Peran Militer

Related News

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Jangan Biarkan Indonesia Dijajah Algoritma Asing

Minggu, 6 September 2026 - 15:37 WIB

Gendang Barat dan Sinyal Persoalan Lingkungan di Pulau Sapudi

Jumat, 4 September 2026 - 10:27 WIB

Dibalik Tirai Newsroom Jaga Desa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera

Latest News