Surabaya, OkeDaily.com – Kabar gembira datang dari lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, terkait koperasi rumah sakit plat merah ini berhasil meraih predikat sehat dalam peringatan Hakornas ke-79.
Puncak kebahagiaan semakin terasa istimewa, ketika penghargaan itu diserahkan langsung oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, yang digelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada, Kamis (16/07).
Kehadiran Bupati Wongsojudo, dalam penyerahan ini menjadi bukti nyata apresiasi tinggi, sekaligus kepercayaan besar pemerintah daerah terhadap kinerja koperasi di lingkungan rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Hj. Erliyati, M.Kes, menyampaikan apresiasi dan kebanggaan yang mendalam atas prestasi koperasi tersebut.
Menurutnya, penghargaan ini adalah bukti nyata sinergi yang kuat di internal Koperasi RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep sendiri. Ia pun berharap, hal tersebut menjadi motivasi pengurus dan anggota dalam meningkatkan solidaritas.
“Semoga penghargaan ini semakin memotivasi seluruh pengurus dan anggota untuk terus menjaga kepercayaan, meningkatkan kinerja, dan menghadirkan manfaat yang lebih besar demi kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Erliyati.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Hasan al-Hakiki
Sumber Berita: okedaily.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya






![KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep meraih penghargaan koperasi sehat. Capaian ini jadi bukti tata kelola koperasi karyawan yang profesional dan transparan. ©okedaily.com [Foto: Direktur dr. Hj. Erliyati, M.Kes.]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_154640-225x129.jpg?v=1784368042)
![RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep memperkuat diri sebagai pusat rujukan medis modern. Fasilitas dan layanan baru dihadirkan untuk warga Sumenep dan Madura. ©okedaily.com [Foto: Direktur dr. H. Erliyati, M.Kes.]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_153537-225x129.jpg?v=1784363760)
![Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan di Mapolresta Sumenep hanya dapat menunggu di luar area. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi. ©okedaily.com [foto: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_140509-225x129.jpg?v=1784358366)

![Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan bersama Dosen Pembimbing Lapang dan TP PKK Desa Pajaran usai pelatihan pengolahan jagung di Balai Desa Pajaran pada Jumat, 10 Juli 2026. ©okedaily.com [foto: Andrean Masrofie]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260716_195841-225x129.jpg?v=1784207973)
![Tim PKM Universitas Yudharta Pasuruan bersama TP PKK Desa Tunggul Wulung, pada kegiatan sosialisasi serta pelatihan pemanfaatan aplikasi AI SiTARA dan pengolahan pangan lokal bergizi. ©okedaily.com [foto: Andrean Masrofie]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0057-225x129.jpg?v=1784204387)
![Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan di Mapolresta Sumenep hanya dapat menunggu di luar area. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi. ©okedaily.com [foto: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_140509-360x200.jpg?v=1784358366)


