OKEDAILY, MADURA – Seorang warga binaan rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang, pada Jumat (27/01) siang, diamankan anggota Kepolisian Resor (Polres) Sampang karena kepergok melakukan percobaan melarikan diri.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Sujianto, S.H. membenarkan kejadian itu bahwa Bripka Moh. Fakhrudin bersama masyarakat berhasil menangkap warga binaan Rutan kelas IIB Sampang, Nasirudin alias Endin.
Dikatakan Sujianto, penangkapan itu terjadi sebelum melaksanakan safari sholat jumat di Jl. Delima, Kelurahan Gunong Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
“Tadi sebelum melaksanakan safari sholat di Masjid, Bripka Fakhrudin bersama masyarakat berhasil menangkap tahanan Rutan kelas IIB Sampang yang kabur dengan melewati tembok belakang Rutan (Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang),” ujar Sujianto.
Lebih lanjut Sujianto menjelaskan bahwa, Nasirudin alias Endin (26) merupakan warga Dusun Turpuk, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Dia (Nasirudin alias Endin) sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP,” katanya.
Menurut Sujianto, awal mula penangkapan itu terjadi saat Bripka Fakhrudin sebelum melaksanakan kegiatan tugas, sejenak dia menyempatkan mengunjungi masyarakat di area belakang Rutan kelas IIB Sampang untuk patroli dialogis.
Kegiatan itu sudah menjadi kewajiban Bripka Fakhrudin, sambung Sujianto, sesuai jabatannya selaku Bintara Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Banit Binpolmas) Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sampang.
“Saat mengobrol dengan masyarakat tiba-tiba terdengar teriakan tahanan kabur dan langsung saja Bripka Fakhrudin bersama masyarakat mengejar tahanan yang merupakan residivis pelaku curanmor di Kecamatan Sokobanah,” tukas Sujianto.
Selain itu, Sujianto juga menyampaikan bahwa Endin berhasil diamankan Banit Binpolmas Sat Binmas Polres Sampang dan masyarakat, setelah dia lari kurang lebih 150 meter jarak dari Rutan kelas IIB Sampang.
“Setelah berhasil tertangkap, Bripka Fakhrudin melarang masyarakat untuk main hakim sendiri. Kemudian tahanan a/n (atas nama) Nasirudin alias Endin dibawa untuk diserahkan kepada piket jaga Rutan Kelas IIB Sampang,” pungkas Sujianto.