OKEDAILY, MADURA – Satresnarkoba Polres Sampang, pada Selasa (21/2/2023), berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Lumajang berinisial AM (23) karena disinyalir membawa benda terlarang. Hal itu diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto, S.H.
IPDA Sujianto menuturkan saat diamankan personil Satresnarkoba, AM berada di depan salah satu toko di Jl. Makboel Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas milik pemuda itu.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua buah plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat masing-masing ±0,43 gram dan ±0,51 gram, dengan total ±0,94 gram.
Setelah dilakukan penangkapan, AM beserta barang bukti itu langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk penindakan lebih lanjut. Dihadapan penyidik, dia mengaku bahwa barang tersebut tidak untuk dijual, melainkan hanya ingin dikonsumsi sendiri.
Dikatakan IPDA Sujianto, AM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
Ia juga menyebut, bahwa AM yang beridentitas Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bekerja sebagai karyawan pabrik pengupasan kepiting dan udang, tujuan ekspor yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.