Kedapatan Menguasai Barang Terlarang, Pemuda Asal Lumajang Diamankan Polres Sampang

- Editorial Team

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda asal kabupaten Lumajang, AM diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang. ©Okedaily.com/Rara

Pemuda asal kabupaten Lumajang, AM diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang. ©Okedaily.com/Rara

OKEDAILY, MADURA Satresnarkoba Polres Sampang, pada Selasa (21/2/2023), berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Lumajang berinisial AM (23) karena disinyalir membawa benda terlarang. Hal itu diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto, S.H.

IPDA Sujianto menuturkan saat diamankan personil Satresnarkoba, AM berada di depan salah satu toko di Jl. Makboel Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas milik pemuda itu.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua buah plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat masing-masing ±0,43 gram dan ±0,51 gram, dengan total ±0,94 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dana Ratusan Juta Rupiah Raib, Pagar Pasar Batuan Sumenep di Lahan Sengketa

Setelah dilakukan penangkapan, AM beserta barang bukti itu langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk penindakan lebih lanjut. Dihadapan penyidik, dia mengaku bahwa barang tersebut tidak untuk dijual, melainkan hanya ingin dikonsumsi sendiri.

Dikatakan IPDA Sujianto, AM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Ia juga menyebut, bahwa AM yang beridentitas Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bekerja sebagai karyawan pabrik pengupasan kepiting dan udang, tujuan ekspor yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB