Kedapatan Menguasai Barang Terlarang, Pemuda Asal Lumajang Diamankan Polres Sampang

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda asal kabupaten Lumajang, AM diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang. ©Okedaily.com/Rara

Pemuda asal kabupaten Lumajang, AM diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang. ©Okedaily.com/Rara

OKEDAILY, MADURA Satresnarkoba Polres Sampang, pada Selasa (21/2/2023), berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Lumajang berinisial AM (23) karena disinyalir membawa benda terlarang. Hal itu diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto, S.H.

IPDA Sujianto menuturkan saat diamankan personil Satresnarkoba, AM berada di depan salah satu toko di Jl. Makboel Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas milik pemuda itu.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua buah plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat masing-masing ±0,43 gram dan ±0,51 gram, dengan total ±0,94 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dana Ratusan Juta Rupiah Raib, Pagar Pasar Batuan Sumenep di Lahan Sengketa

Setelah dilakukan penangkapan, AM beserta barang bukti itu langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk penindakan lebih lanjut. Dihadapan penyidik, dia mengaku bahwa barang tersebut tidak untuk dijual, melainkan hanya ingin dikonsumsi sendiri.

Dikatakan IPDA Sujianto, AM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Sumenep Melayani Mengalokasikan 10M BLT, GARIS : Jangan Sampai Program Luar Biasa Ini Dirusak

Ia juga menyebut, bahwa AM yang beridentitas Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bekerja sebagai karyawan pabrik pengupasan kepiting dan udang, tujuan ekspor yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Tourist Information Sampaikan Aspirasi Pariwisata Denpasar, Gus Yoga: Akan Dibawa ke Rapat Kerja DPRD Kota Denpasar
Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan
Pembaruan Data BPJS PBI, Gus Yoga: Negara Hadir dengan Prinsip Keadilan
Gede Tommy: Apa yang Disampaikan Presiden Prabowo Jadi Alarm Keras Pengelolaan Sampah Bali
Prabowo Soroti Sampah Pantai Bali, De Gadjah: Sudah Diingatkan Sejak Desember 2025
Tanpa Perbup SKJ, Terendus Bau Amis di Lingkaran Pansel Sekda Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:17 WIB

Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:28 WIB

Tourist Information Sampaikan Aspirasi Pariwisata Denpasar, Gus Yoga: Akan Dibawa ke Rapat Kerja DPRD Kota Denpasar

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:00 WIB

Pembaruan Data BPJS PBI, Gus Yoga: Negara Hadir dengan Prinsip Keadilan

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB