Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Politik

Sambut Mbak Puan, Dukungan Maju Pilpres 2024 Depan Ratusan Kepala Desa Sumenep Dinilai Tak Etis

Avatar of Okedaily
82
×

Sambut Mbak Puan, Dukungan Maju Pilpres 2024 Depan Ratusan Kepala Desa Sumenep Dinilai Tak Etis

Sebarkan artikel ini
Sambut Mbak Puan, Dukungan Maju Pilpres 2024 Depan Ratusan Kepala Desa Sumenep Dinilai Tak Etis
Foto: Ketua DPR RI silaturrahmi dengan Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep di Islamic Center Bindara Said, Sumenep, Madura, Jawa Timur ©Twitter Puan Maharani

SUMENEP – Kota Keris mendapatkan sebuah kehormatan, pada Kamis (3/3) kemarin. Ketika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani, datang berkunjung yang mendapat sambutan hangat 328 Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep.

Bertempat di Islamic Center Bindara Saod, Jalan Raya Sumenep-Lenteng, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kedatangan Mbak Puan, panggilan Wong Cilik kepada Puan Maharani, hadir dalam rangka kunjungan kerja sekaligus silaturrahmi.

Diketahui, pada acara silaturrahmi dengan Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep tersebut, turut hadir mendampingi Mbak Puan yaitu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Sa’id Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Dilansir transmadura.com, dalam sambutannya Mbak Puan menyampaikan, Kepala Desa merupakan pusat segala kebangkitan ekonomi kerakyatan. Tentu dalam hal ini, melalui pengembangan dana yang dianggarkan untuk Desa.

Sehingga, lanjut Mbak Puan, anggaran Dana Desa harus benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membangun, diantaranya termasuk pembangunan proyek jalan Desa.

“Karena banyak laporan yang kita dengar dari masyarakat bahwa masih banyak jalan Desa yang rusak,” ungkap Mbak Puan, yang tampil sederhana namun tetap memancarkan kharisma khas ‘Trah Soekarno‘ pada acara silaturrahmi dengan Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep.

Mbak Puan juga mengatakan, pertemuannya dengan Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep kali ini, tidak lain untuk mendengar aspirasi. Ia juga menyampaikan bahwa dalam satu tahun ini anggaran Dana Desa tidak ada kenaikan, sebab adanya Pandemi Covid19.

Baca Juga :  Masyarakat Raas Antusias Sambut Acara Istighatsah dan Orasi Kerakyatan Bersama Paslon FINAL

Mbak Puan pun berjanji, bahwa pada tahun berikutnya akan menaikkan anggaran tersebut. “Kami datang bukan hanya janji-janji, datang untuk mendengar apa yang menjadi aspirasi Kepala Desa di Sumenep,” janji dia.

Lebih lanjut, tokoh muda perempuan nusantara ini beharap, agar Kepala Desa membangun budaya untuk Sumenep agar lebih maju. “Karena kebudayaan semua ada di desa, Kepala Desa apa mau maju atau tidak,” tandasnya.

Kritik Dukungan Mbak Puan Maju Pilpres 2024 Mendatang

Sambut Mbak Puan, Dukungan Maju Pilpres 2024 Depan Ratusan Kepala Desa Sumenep Dinilai Tak Etis
Foto: Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur ©Harian Bhirawa

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, menunjukkan sikap mengajak Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep untuk memberi dukungan terhadap Mbak Puan maju Pemilihan Presiden (Pilpres) RI 2024.

“Siap dukungan kepada Puan Maharani, maju sebagai Presiden RI,” kata Miskun Legiyono Ketua AKD Kabupaten Sumenep dalam sambutannya, yang diikuti suara serentak Kepala Desa yang lain.

Selain itu, Ketua AKD Kabupaten Sumenep mengatakan, selain dukungan pada segenap program Presiden, juga siap mendukung program dari para Anggota Dewan di Senayan.

“Sumenep siap mendukung program Presiden RI dan program DPR RI,” tegas Yon, sapaan akrab Ketua AKD Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  PPS Desa Tenonan Laksanakan Rapat Evaluasi Kerja Pantarlih

Atas sikap dukungan kepada Mbak Puan maju kontestasi Pilpres RI 2024 yang diutarakan Ketua AKD Kabupaten Sumenep pada acara silaturahmi dengan Ketua DPR RI itu tuai kritikan, salah satunya datang dari Misrawi.

Secara institusi, menurut Misrawi, Kepala Desa dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu, karena Kepala Desa bebas dari intervensi. Baginya, Kepala Desa bukanlah pejabat politik, namun pejabat Pemerintahan di level Desa.

Disebut pejabat politik, kata Misrawi, ialah apabila dipilih oleh partai politik. Sedangkan Kepala Desa merupakan pejabat politik dalam konteks karena dipilih langsung oleh masyarakat.

“Tetapi dalam fungsinya (Kepala Desa, red) sebagai pejabat Pemerintah Desa, karena tidak diusung oleh Partai politik. Maka dari itu, tidak boleh berafiliasi (Kampanye, red) ke salah satu kontestan politik secara institusional,” ujar Misrawi, Jum’at (4/3).

Apa yang disampaikan Yon Ketua AKD Kabupaten Sumenep di depan ratusan Kepala Desa, secara tidak langsung dinilai Misrawi, telah mencoreng nama putri Megawati Soekarnoputri itu.

“Kepala Desa diajak mendukung, berarti diminta mengangkangi aturan. Sama saja mempermalukan Mbak Puan kalau begitu,” sesalnya.

“Selain tidak etis, mumpung belum masuk ranah hukum, saya sarankan Kepala Desa berhati-hati dan taat hukum, sehingga di Kota Keris yang sudah kondusif akan semakin lebih baik,” pesan Misrawi, pegiat dan pemerhati kebijakan di Sumenep tersebut.

Baca Juga :  Ciri BUMDes Sehat Berkontribusi Terhadap PADes

Batasan Kepala Desa Dalam Dunia Politik

Sesuai dengan aturan, Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam membuat suatu keputusan (Kampanye, red) atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada tingkatan apapun.

Kepala Desa sangat rawan dimanfaatkan oleh kontestan Pemilu untuk ikut berkampanye. Karena sebagai pejabat pemerintahan di tingkat Desa, mereka dianggap memiliki simpul-simpul massa.

Berkaitan dengan Pemilu, setidaknya ada dua ketentuan yang harus menjadi acuan bagi Kepala Desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 29 Undang-Undang Desa disebutkan, “Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam kampanye”. Sedangkan di Undang-Undang Pemilu, ada dua ketentuan yang berkaitan dengan Kepala Desa.

Termaktub juga di Pasal 280 UU No.7 2017, bahwa “Kepala Desa tidak boleh terlibat sebagai pelaksana tim atau peserta Pemilu”. Serta pada Pasal 282, “Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu”.

Diharapkan para Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep tidak terjerumus dan tidak mengindahkan aturan, hanya untuk mengikuti apa yang disampaikan Miskun Legiyono. Siap dukungan kepada Mbak Puan maju Pilpres RI 2024.”