SUMENEP, OKEDAILY – Satuan Polisi Pamong Praja atau familiar dengan sebutan Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, menggelar sosialisasi terkait dengan ketentuan di bidang cukai.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari amanah Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 215 dan Surat Edaran Ditjen Bea Cukai.
”Jadi sesuai dengan PMK 215 dan surat edaran dirjen bea cukai nomor 3 terkait dengan pedoman pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT untuk kegiatan sosialisasi yang melibatkan paling sedikit 100 orang itu dilakukan melalui tiga jenis kegiatan,” ucap Kasatpol-PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy.
Kegiatan yang pertama, itu bisa dilakukan melalui seni budaya. Menurutnya, seni budaya sudah dilakukan pada tahun sebelumnya melalui topeng dalang, sedangkan untuk kegiatan kedua, melalui kegiatan olahraga. ”Salah satu kemarin pada hari santri kami lakukan kegiatan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai,” tutur mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu.
Adapun untuk kegiatan yang ketiga, sambungnya, kali ini dilakukan melalui kegiatan bidang keagamaan. ”Jadi itu sudah sesuai dengan surat edaran dirjen bea cukai nomor 3 bahwa kegiatan sosialisasi yang melibatkan paling sedikit 100 orang dilakukan melalui tiga kegiatan itu, kegiatan seni budaya, olahraga dan keagamaan,” tandasnya.