Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Sosial Budaya

Satpol PP Sumenep Gelar Kegiatan Sosialisasi Mengenai Ketentuan di Bidang Cukai

Avatar of Okedaily
124
×

Satpol PP Sumenep Gelar Kegiatan Sosialisasi Mengenai Ketentuan di Bidang Cukai

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Sumenep Gelar Kegiatan Sosialisasi Mengenai Ketentuan di Bidang Cukai
Antusiasme masyarakat mengikuti sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai bersama Satpol-PP Sumenep. ©Okedaily.com/ist

SUMENEP, OKEDAILY Satuan Polisi Pamong Praja atau familiar dengan sebutan Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, menggelar sosialisasi terkait dengan ketentuan di bidang cukai.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari amanah Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 215 dan Surat Edaran Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga :  Majelis Taklim Muallaf Kuta Utara Peringati Milad, Wayan Adi : Menjaga Rasa Persatuan dan Kesatuan

”Jadi sesuai dengan PMK 215 dan surat edaran dirjen bea cukai nomor 3 terkait dengan pedoman pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT untuk kegiatan sosialisasi yang melibatkan paling sedikit 100 orang itu dilakukan melalui tiga jenis kegiatan,” ucap Kasatpol-PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy.

Example 325x300
Satpol PP Sumenep Gelar Kegiatan Sosialisasi Mengenai Ketentuan di Bidang Cukai
Kasatpol-PP Sumenep (topi merah) dalam kegiatan keagamaan dalam rangka sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai. ©Okedaily.com/ist

Kegiatan yang pertama, itu bisa dilakukan melalui seni budaya. Menurutnya, seni budaya sudah dilakukan pada tahun sebelumnya melalui topeng dalang, sedangkan untuk kegiatan kedua, melalui kegiatan olahraga. ”Salah satu kemarin pada hari santri kami lakukan kegiatan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai,” tutur mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu.

Baca Juga :  PKN Lolos Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024, Mas Jun: Parpol Aspiratif dan Kreatif

Adapun untuk kegiatan yang ketiga, sambungnya, kali ini dilakukan melalui kegiatan bidang keagamaan. ”Jadi itu sudah sesuai dengan surat edaran dirjen bea cukai nomor 3 bahwa kegiatan sosialisasi yang melibatkan paling sedikit 100 orang dilakukan melalui tiga kegiatan itu, kegiatan seni budaya, olahraga dan keagamaan,” tandasnya.

Example 325x300