Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

- Editorial Team

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di Pendopo Agung Keraton Sumenep. Penataan tersebut turut menggeser posisi Sekcam Bluto dari Rasadi kepada Andy Ricky Kurniawan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di Pendopo Agung Keraton Sumenep. Penataan tersebut turut menggeser posisi Sekcam Bluto dari Rasadi kepada Andy Ricky Kurniawan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali melakukan penataan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator serta pejabat pengawas digelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (18/9/2026).

Di antara deretan pejabat yang bergeser, terdapat nama Rasadi, S.Sos., M.Si., yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bluto.

Berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 800.1.3.3/509/204.3/2026 tertanggal 18 September 2026, Rasadi ditetapkan sebagai Sekcam Saronggi. Sementara posisi Sekcam Bluto ditempati Andy Ricky Kurniawan, S.STP., M.Si.

Penataan ini oleh Pemkab Sumenep disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim juga menegaskan bahwa para pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan segera berkoordinasi, beradaptasi, dan memberikan kontribusi konkret terhadap pelayanan publik.

Namun, satu fakta administratif membuat mutasi Rasadi menarik untuk dicermati. Informasi yang dihimpun OkeDaily menyebut dia dijadwalkan memasuki masa purna tugas pada 1 November 2026.

Dengan demikian, jika dihitung sejak surat keputusan mutasi ditetapkan pada 18 September 2026, masa tugasnya sebelum pensiun tersisa sekitar 44 hari.

Baca Juga :  Festival Srikaya 2025, Upaya Pemkab Sumenep Dongkrak Ekonomi Petani

Di titik inilah persoalan bukan lagi sekadar soal siapa menggantikan siapa. Yang patut dipertanyakan adalah pertimbangan manajemen kepegawaian di balik penempatan seorang pejabat yang masa tugasnya tinggal hitungan minggu ke jabatan baru.

Klaim Mutasi Berbasis TPK

Sebelumnya, Pemkab Sumenep melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., menyampaikan bahwa proses pengangkatan, perpindahan, dan mutasi jabatan telah melalui mekanisme serta prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pengangkatan Plt Jadi Dirut PT WUS Tanpa Lelang, Asrawi: Tidak Sah Secara Hukum

Dalam penjelasannya, penempatan pejabat disebut didasarkan pada hasil penilaian Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS Kabupaten Sumenep, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.

Keterangan tersebut tentu menjadi dasar penting untuk membaca seluruh rangkaian mutasi, jika benar seluruh penempatan telah melalui penilaian TPK.

Maka pertanyaan lebih spesifiknya, bagaimana pertimbangan TPK terhadap penempatan Rasadi sebagai Sekcam Saronggi dengan sisa masa tugas sekitar 44 hari?.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News