Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

- Editorial Team

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di Pendopo Agung Keraton Sumenep. Penataan tersebut turut menggeser posisi Sekcam Bluto dari Rasadi kepada Andy Ricky Kurniawan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di Pendopo Agung Keraton Sumenep. Penataan tersebut turut menggeser posisi Sekcam Bluto dari Rasadi kepada Andy Ricky Kurniawan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali melakukan penataan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator serta pejabat pengawas digelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (18/9/2026).

Di antara deretan pejabat yang bergeser, terdapat nama Rasadi, S.Sos., M.Si., yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bluto.

Berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 800.1.3.3/509/204.3/2026 tertanggal 18 September 2026, Rasadi ditetapkan sebagai Sekcam Saronggi. Sementara posisi Sekcam Bluto ditempati Andy Ricky Kurniawan, S.STP., M.Si.

Penataan ini oleh Pemkab Sumenep disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim juga menegaskan bahwa para pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan segera berkoordinasi, beradaptasi, dan memberikan kontribusi konkret terhadap pelayanan publik.

Namun, satu fakta administratif membuat mutasi Rasadi menarik untuk dicermati. Informasi yang dihimpun OkeDaily menyebut dia dijadwalkan memasuki masa purna tugas pada 1 November 2026.

Dengan demikian, jika dihitung sejak surat keputusan mutasi ditetapkan pada 18 September 2026, masa tugasnya sebelum pensiun tersisa sekitar 44 hari.

Baca Juga :  Terendus Aroma Ternak Uang, Pelayanan Publik Bea Cukai Madura Disesalkan

Di titik inilah persoalan bukan lagi sekadar soal siapa menggantikan siapa. Yang patut dipertanyakan adalah pertimbangan manajemen kepegawaian di balik penempatan seorang pejabat yang masa tugasnya tinggal hitungan minggu ke jabatan baru.

Klaim Mutasi Berbasis TPK

Sebelumnya, Pemkab Sumenep melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., menyampaikan bahwa proses pengangkatan, perpindahan, dan mutasi jabatan telah melalui mekanisme serta prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPC AWDI Sumenep Mulai Menggebrak, Soroti Proyek Aspal DGEM di Kepulauan

Dalam penjelasannya, penempatan pejabat disebut didasarkan pada hasil penilaian Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS Kabupaten Sumenep, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.

Keterangan tersebut tentu menjadi dasar penting untuk membaca seluruh rangkaian mutasi, jika benar seluruh penempatan telah melalui penilaian TPK.

Maka pertanyaan lebih spesifiknya, bagaimana pertimbangan TPK terhadap penempatan Rasadi sebagai Sekcam Saronggi dengan sisa masa tugas sekitar 44 hari?.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas
Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Related News

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:35 WIB

Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Latest News

Seorang warga Pulau Sapudi menjadi korban pembacokan sepulang ziarah, dan kini ditangani aparat kepolisian. ©okedaily.com [Foto: Ilustrasi]

Nasional

Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:24 WIB