Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Berita

3 Bulan Diungsikan ke SKB karena Sanksi Kanorayang, Warga Sental Kangin Kehilangan Pekerjaan

Avatar of Okedaily
×

3 Bulan Diungsikan ke SKB karena Sanksi Kanorayang, Warga Sental Kangin Kehilangan Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250705 WA0025
Sejumlah warga Sental Kangin yang dikenai sanksi Kanorayang diungsikan ke SKB Baanjarangkan, Klungkung sejak 31 Maret 2025 sampai saat ini, 5 Juli 2025. Foto/Okedaily.com
Example 325x300

Klungkung, Okedaily.com – Beberapa warga Banjar Sental Kangin, Nusa Ped yang dikenai sanksi Kanorayang—yakni pengusiran dari desa adat serta pencabutan hak-haknya sebagai warga—terpaksa kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan mereka.

Salah satunya adalah Ketut Ngadeg, seorang petani yang biasa menggarap lahannya sendiri dengan menanam singkong, jagung, kacang, dan tanaman lainnya.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

“Saat ini saya tidak bisa lagi bertani karena sejak 31 Maret lalu diungsikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung,” ujarnya.

Baca Juga :  Zulfikar DPRD Bali Hadiri Pembentukan Pengurus Tani Indonesia Bali, Soroti Isu Ketahanan Pangan

Lalu dari mana sekarang ia mendapatkan penghasilan?

“Istri saya berjualan canang dan menumpang tinggal di rumah keluarga di Denpasar,” tambahnya.

Ketut memilih tetap tinggal di SKB Banjarangkan, lokasi pengungsian sejak pengusiran oleh warga Sental Kangin akibat sanksi Kanorayang. Ia mengaku tidak ingin merepotkan keluarganya di Denpasar.

“Sekarang istri saya yang menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.

Nasib serupa juga dialami Putu Suartika. Usaha villa miliknya di Nusa Ped, Nusa Penida, terpaksa ditutup karena persoalan sanksi Kanorayang yang menimpa keluarganya.

Baca Juga :  Merasa Kecewa, Puluhan Pemudik Tujuan Pulau Raas Bersitegang di Pelabuhan Jangkar

“Villa itu sumber penghasilan utama untuk keluarga saya. Tapi karena ditutup, ya sudah tidak ada lagi pemasukan,” keluhnya.

“Bukan hanya saya yang terdampak, tapi juga beberapa karyawan yang bekerja di villa tersebut,” lanjutnya.

Namun, sejak 25 Mei 2025, villa itu diizinkan beroperasi kembali dengan syarat harus dikelola oleh pihak lain.

“Semoga dengan dibukanya kembali, usaha villa ini bisa berjalan lancar seperti sebelumnya,” harapnya.

Kisah lain datang dari Wayan Rati, yang harus menutup usaha jualan buahnya di Pasar Sempalan, Nusa Ped, demi merawat kedua mertuanya yang sedang sakit dan juga terkena sanksi Kanorayang.

Baca Juga :  De Gadjah Kunjungi Warga Kanorayang Nusa Penida, Harapkan Kepastian dan Keadilan

“Saya sekarang tidak punya penghasilan, Mas. Karena saya harus merawat bapak dan ibu mertua di SKB. Kalau saya tetap berjualan, siapa yang akan merawat beliau?” ungkapnya.

Hingga saat ini, sebanyak 21 warga dari tujuh kepala keluarga Banjar Sental Kangin masih menjalani pengungsian akibat sanksi Kanorayang sejak 31 Maret 2025, tanpa kepastian atau kejelasan dari pihak pemerintah setempat.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300
Example 325x300