OKEDAILY, JAKARTA – Dr. Ninik Rahayu, SH., MS. terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 menggantikan Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada, 18 Desember 2022 lalu.
Dirangkum dari akun instagram resmi Dewan Pers, tertuliskan bahwa terpilihnya Ninik Rahayu merupakan keputusan hasil rapat pleno para anggota institusi tersebut pada Jumat, 13 Januari 2023, di Jakarta.
“Menariknya, Dr. Ninik merupakan Ketua Dewan Pers perempuan pertama di Indonesia sejak UU Nomor 40 tentang Pers 1999 disahkan,” tulisnya.
Sebelumnya, Ninik Rahayu tercatat sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada, 18 Mei 2022. Selama bertugas, ia menjabat Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Sehari-hari, Ninik Rahayu di luar kerja pers juga aktif sebagai tenaga pendidik fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini. Ia pernah menerbitkan buku berjudul “Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia”.
Diketahui, Ninik Rahayu pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2006-2009 dan 2010-2014. Selain itu juga menjabat anggota Ombudsman RI 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.
Dalam perjalanan karirnya, Ninik Rahayu juga aktif sebagai Direktur JalaStoria yaitu, perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.
Usai terpilih, Ninik Rahayu menyatakan siap untuk terus memperjuangkan kemerdekaan pers, kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers.
“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multi stakeholders,” ujar Ninik Rahayu dalam keterangannya.
Dalam rapat pleno, anggota Dewan Pers menghasilkan dua keputusan tambahan yaitu Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022-2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 20.
Sidang pleno anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini, dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.
Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak hadir.
Sumber : Dewan Pers