Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Nasional

Kekosongan Ketua Dewan Pers Terisi, Ini Profil Ninik Rahayu

Avatar of Okedaily
65
×

Kekosongan Ketua Dewan Pers Terisi, Ini Profil Ninik Rahayu

Sebarkan artikel ini
Kekosongan Ketua Dewan Pers Terisi, Ini Profil Ninik Rahayu
Dok. Instagram Resmi Dewan Pers

OKEDAILY, JAKARTA Dr. Ninik Rahayu, SH., MS. terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 menggantikan Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada, 18 Desember 2022 lalu.

Dirangkum dari akun instagram resmi Dewan Pers, tertuliskan bahwa terpilihnya Ninik Rahayu merupakan keputusan hasil rapat pleno para anggota institusi tersebut pada Jumat, 13 Januari 2023, di Jakarta.

“Menariknya, Dr. Ninik merupakan Ketua Dewan Pers perempuan pertama di Indonesia sejak UU Nomor 40 tentang Pers 1999 disahkan,” tulisnya.

Sebelumnya, Ninik Rahayu tercatat sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada, 18 Mei 2022. Selama bertugas, ia menjabat Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Baca Juga :  Program 1 Juta Guru PPPK : Tak Butuh Sekedar Visi Pemerintah Pusat, Tapi Juga Reformasi Birokrasi di Tingkat Daerah

Sehari-hari, Ninik Rahayu di luar kerja pers juga aktif sebagai tenaga pendidik fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini. Ia pernah menerbitkan buku berjudul “Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia”.

Diketahui, Ninik Rahayu pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2006-2009 dan 2010-2014. Selain itu juga menjabat anggota Ombudsman RI 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Baca Juga :  Tegas Presma UIC Jakarta, Kecam Keras Aksi Premanisme di Lingkungan Kampus

Dalam perjalanan karirnya, Ninik Rahayu juga aktif sebagai Direktur JalaStoria yaitu, perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Usai terpilih, Ninik Rahayu menyatakan siap untuk terus memperjuangkan kemerdekaan pers, kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multi stakeholders,” ujar Ninik Rahayu dalam keterangannya.

Dalam rapat pleno, anggota Dewan Pers menghasilkan dua keputusan tambahan yaitu Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022-2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 20.

Baca Juga :  Komnasham Apresiasi Polda Sumut Ekshumasi Berjalan Baik dan Akuntabel

Sidang pleno anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini, dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak hadir.

Sumber : Dewan Pers

Komandan Menwa UINSU Medan Kirim Pasukan ke Bandung
Regional

OKEDAILY, MEDAN – Satuan Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, mengirim peserta mengikuti kursus dinas staf di Pusat Pendidikan Keuangan (Pusdikku) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan…

Perusahaan Pers Tidak Harus Terdaftar di Dewan Pers?
Nasional

OKEDAILY, JAKARTA – Dewan Pers, pada Rabu (27/2) kemarin, mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 berkaitan dengan maraknya pemberitaan tentang tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Sejumlah media…