BANGKALAN, Okedaily.com – Musyawarah Besar (MUBES) XI IKSASS yang digelar di Pondok Pesantren Salafiyah Sa’idiyah, Buduran, Arosbaya, Bangkalan, Madura, menetapkan lima tokoh sebagai Tim Formatur Pusat IKSASS Masa Khidmat 2026–2031.
MUBES yang berlangsung pada Minggu, 17-19 Mei 2026 tersebut mengusung tema “Sambung Juang IKSASS untuk Negeri yang Beradab dan Berperadaban.”
Agenda besar alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo itu dihadiri peserta dari berbagai Rayon IKSASS se-Nusantara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Formatur dipilih dan ditetapkan dalam sidang pleno MUBES XI IKSASS yang dipimpin Presidium Sidang berdasarkan usulan peserta sidang, yakni para Ketua Rayon IKSASS se-Nusantara.
Adapun lima nama yang ditunjuk menjadi Tim Formatur yakni:
1. Bangkalan – H. Khairi Zama
2. Bondowoso – H. Harun Arrosyid
3. Badung – Mohammad Ipung
4. Jember – Zulfa Yazid
5. Situbondo – Sillina Efendy

Salah satu yang mendapat mandat tersebut ialah Ketua IKSASS Badung, Muhammad Ipung. Ia menyampaikan bahwa amanah sebagai Tim Formatur merupakan tanggung jawab besar untuk memastikan kepengurusan pusat berjalan solid dan representatif.
“Tim Formatur memiliki tugas penting menyusun personalia Pengurus Harian Majelis Tanfidzi Pusat IKSASS. Ini amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi keberlangsungan organisasi dan khidmah alumni,” ujar Mohammad Ipung.
Ia juga berharap kepengurusan baru nantinya mampu memperkuat sinergi alumni lintas daerah dan menjaga semangat perjuangan pesantren di tengah tantangan zaman.
“Tentu harapan kami, Pusat IKSASS ke depan semakin solid, mampu merangkul seluruh alumni, dan terus hadir memberikan kontribusi nyata untuk umat, bangsa, dan pesantren,” tambahnya.
Dalam forum MUBES tersebut juga telah terpilih kepemimpinan baru Pusat IKSASS Masa Khidmat 2026–2031, yakni:
* Ketua Umum Majelis Syuri: K.H.R. Ach. Azaim Ibrahimy
* Ketua Umum Majelis Tanfidzi: K.H. Ach. Fadlail, S.H., M.H.
Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IKSASS, Tim Formatur memiliki tugas menyusun personalia Pengurus Harian Majelis Tanfidzi Pusat IKSASS, kecuali posisi Ketua Tanfidzi yang telah dipilih langsung saat pelaksanaan MUBES.
Tim Formatur diberikan batas waktu maksimal 15 x 24 jam setelah ditetapkan oleh Presidium Sidang untuk menyelesaikan susunan kepengurusan harian tersebut.



















![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)