Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?

- Editorial Team

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Kantor Polsek Nonggunong, Kabupaten Sumenep.

Kantor Polsek Nonggunong, Kabupaten Sumenep.

Okedaily.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan DF (30), warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan. DF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep atas laporan AH, warga Desa Sokarammi, Kecamatan Nonggunong.

Namun, laporan balik yang diajukan DF terhadap AH disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Perkara tersebut bermula dari perselisihan terkait pengelolaan tanah pada November 2025, tepatnya di halaman rumah seorang warga bernama Sula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kejadian itu, kedua pihak terlibat cekcok yang diduga berujung pada kontak fisik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, laporan AH tercatat di SPKT Polsek Nonggunong dengan Nomor: LP/B/03/XI/2025/SPKT Polsek Nonggunong, tertanggal 26 November 2025.

Sementara itu, perintah penyidikan dari Polres Sumenep baru diterbitkan pada 7 Mei 2026 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/536/V/RES.1.6/2026/Sat.Reskrim.

Rentang waktu antara laporan dan terbitnya perintah penyidikan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan penanganan perkara. Terlebih, DF juga disebut telah melaporkan AH sekitar sepekan setelah kejadian dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Nonggunong.

Namun, DF belum mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan yang diajukannya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan penanganan kedua laporan yang berawal dari perselisihan yang sama.

Perselisihan Tanah Berujung Cekcok

Peristiwa tersebut bermula ketika AH mendatangi lokasi tanah yang sedang dikelola DF. Tanah itu disebut merupakan pemberian kakek DF kepada ibu DF dan selama ini dikelola oleh ibunya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Sambut Presiden Jokowi di Bandara Kualanamu Dalam Kunjungan Kerja

AH diduga meminta agar tanah tersebut tidak dikerjakan untuk kegiatan pertanian. Permintaan itu ditolak DF karena ia meyakini tanah tersebut merupakan hak ibunya.

Perbedaan pendapat kemudian memicu cekcok antara keduanya. Dalam versi kronologi yang disampaikan kepada media ini, AH diduga melakukan penyerangan lebih dahulu, sedangkan DF mengaku menangkis serangan tersebut dengan reflek menggunakan tangan yang sedang pegang Hp.

Kemudian Ah terjatuh di depan Df,  sementara Hp Df terpental jauh akibat tangan Ah yang tidak sengaja ditarik oleh Df.

Meski demikian, urutan kejadian dan tindakan masing-masing pihak masih perlu diuji melalui keterangan para pihak, saksi, serta bukti lain yang sah.

Saksi Mengaku Tidak Melihat Pemukulan

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah keterangan Sula, orang yang disebut berada di lokasi kejadian.

Sula mengaku tidak melihat secara langsung saat dugaan pemukulan terjadi. Ia menyebut hanya melihat situasi ketika kedua pihak sudah berada dalam kondisi hendak saling menyerang.

Dalam bahasa Madura, Sula menyampaikan.

“Kule tak ngabes saat tepakna mokol, kule ngalang takok sekadue acarok pole, Deddi Kule Ngalang,”ucapnya.

Pernyataan tersebut secara garis besar menggambarkan bahwa Sula tidak menyaksikan langsung saat pemukulan yang dituduhkan terjadi dan memilih melerai karena khawatir keduanya terlibat perkelahian lebih jauh.

Baca Juga :  Dinas PMD Dukcapil Sumut Dukung Implementasi Desa Cerdas dan Digitalisasi BUMDesa

Keterangan ini penting untuk diuji oleh penyidik, terutama dalam membedakan apa yang benar-benar dilihat saksi dengan apa yang hanya diketahui dari cerita pihak lain.

Namun, tidak adanya saksi mata langsung bukan berarti suatu perkara penganiayaan otomatis tidak dapat dibuktikan. Penyidik tetap harus menilai keseluruhan alat bukti yang sah, termasuk keterangan para pihak, hasil pemeriksaan medis, dan bukti pendukung lainnya.

Dalam perkara tersebut, AH disebut telah menjalani visum. Di sisi lain, DF juga dikabarkan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Nonggunong setelah kejadian.

Keberadaan pemeriksaan medis dari kedua pihak menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Hasil visum dapat membantu menjelaskan kondisi luka, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang melakukan pemukulan, bagaimana luka terjadi, atau siapa yang memulai serangan.

Karena itu, penyidik perlu mencocokkan temuan medis dengan kronologi yang disampaikan masing-masing pihak serta keterangan saksi yang berada di lokasi.

Apabila terdapat perbedaan keterangan, perbedaan tersebut semestinya didalami secara objektif sebelum penyidik menarik kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak.

Laporan Balik DF Dipertanyakan

KAHMI Sapudi, Habibullah menyoroti laporan yang diajukan DF terhadap AH yang tak kunjung diproses. Menurutnya, DF telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian sekitar sepekan setelah peristiwa berlangsung.

Baca Juga :  Lucu dan Konyol BUMD Sumenep, Siapa Duduki 'Kursi Empuk' Berikutnya?

DF juga disebut telah menjalani pemeriksaan medis. Akan tetapi, hingga informasi ini dihimpun, belum diperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Sementara itu, laporan AH telah berlanjut hingga DF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.

Perbedaan perkembangan kedua laporan tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian.

“Apakah laporan DF telah ditindaklanjuti melalui tahapan pemeriksaan yang semestinya, bukti apa saja yang telah diperiksa, dan apa alasan hukum di balik perkembangan penanganan masing-masing laporan,?” tegas Habib.

Perbedaan tahapan penanganan tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan. Namun, kepolisian perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul anggapan bahwa salah satu pihak memperoleh perlakuan berbeda.

Hingga berita ini ditayangakn, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Nonggunong maupun Polres Sumenep mengenai alasan perbedaan perkembangan kedua laporan, dasar penetapan DF sebagai tersangka, serta status terkini laporan yang diajukan DF pada Desember 2025.

Meskipun media ini sudah melakukan klarifikasi melalui WhatsApp. Kanit Reskrim Polsek Nonggunong, AIPTU Niko Sutikno Eka, tidak merespon walaupun pesan menandakan centang dua alias sudah masuk.

Media ini akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang.

Facebook Comments Box

Penulis : Hasan Al Hakiki

Editor : Mashudi Surahman

Sumber Berita: Okedaily.com

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi
Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!
SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Related News

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB