Pegawai SPBU Batuan Positif Dilaporkan Atas Perkara Pencemaran Nama Baik

- Editorial Team

Sabtu, 5 Februari 2022 - 22:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Wartawan Media Online Cyber Nusantara News (CNN) Nahriyadi (kiri) didampingi Hendra (kanan) Kepala Perwakilan Wilayah Madura Media CNN. (c)Redaksi

Wartawan Media Online Cyber Nusantara News (CNN) Nahriyadi (kiri) didampingi Hendra (kanan) Kepala Perwakilan Wilayah Madura Media CNN. (c)Redaksi

SUMENEP – Maksud hati mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 53.694.10 yang berlokasi di Jalan Raya Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang Wartawan Media Online Cyber Nusantara News (CNN) Nahriyadi, pada Kamis (27/1) lalu, malah menerima tuduhan keji dari salah satu pegawainya.

Peristiwa itu bermula saat insting Wartawan Nahriyadi muncul, ketika melihat petugas SPBU mengisi BBM ke jerigen yang berada di dalam mobil minibus di depan antriannya menuju dispenser Pertalite.

Teringat dengan peristiwa kebakaran perahu pengangkut BBM di perairan Sapudi beberapa waktu lalu. Seketika, Nahriyadi dengan insting sebagai Wartawan secara sigap mengeluarkan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan kegiatan yang menyalahi regulasi Pertamina tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pegawai SPBU Batuan Positif Dilaporkan Atas Perkara Pencemaran Nama Baik
Pengisian BBM ke Jerigen diatas kendaraan oleh petugas SPBU Batuan. (c)MediaCNN

Namun, tanpa tedeng aling-aling pihak manajemen SPBU Batuan yang memiliki nama panggilan Ubay, tiba-tiba menghampiri dan memaki-maki Nahriyadi Wartawan Media CNN, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Bekna tangabas matana yeh, aria kan la jelas, dilarang mengamera di areal pom, monta’ olle izin deri ngko’, padahal Wartawan selaen njek’ tak padena bekna
(Kamu tidak melihat matanya ya, kalau disitu ada tanda larangan dilarang mengambil gambar di areal pom tanpa seizin saya, padahal Wartawan lain tak seperti kamu, red),” bentak Ubay.

Tidak berselang lama, datang lagi pegawai SPBU Batuan lainnya yang diketahui bernama Khairul, mengarahkan kamera handphone-nya kepada Nahriyadi Wartawan Media CNN, lalu berteriak dan menyebut-nyebut, “Ini Media  Pemeras, ini Media Pemeras, Ini Media Pemeras,” berulang-ulang kali di depan umum.

Baca Juga :  SWI Kota Medan Terbentuk, Ini Nama-nama Pengurus Serta Jajarannya

Atas perkataan Khairul pegawai SPBU Batuan, yang menghina dan mencemarkan profesi awak media, rekan-rekan Wartawan senasib dan seperjuangan dari berbagai Media di Sumenep, merasa perlu mengambil sikap.

Pada Sabtu (5/2/22) pukul 10.00 WIB, 20 Wartawan dari 16 Media, bersama-sama mendatangi SPBU 53.694.10 Batuan yakni :

1. Okedailycom
2. Cyber Nusantara Network
3. MEDIA VIRAL
4. KWK News
5. Humaira.co.id
6. Suara Nasional News
7.  Seputar Jatim
8. Jatim Relasi Publik
9. Media MataBind
10. Duta Publik
11. Teropong Indonesia News
12. Cakra Buana
13. Jurnal Sekilas
14. Jelajah Perkara
15. Radar Metro
16. Java Network

Guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari pihak manajemen SPBU Batuan atas kejadian yang menimpa Nahriyadi.

Baca Juga :  Ansor dan Banser Peduli, Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya di Pasongsongan

Diwakili R. Faldi Aditya Pemimpin Redaksi Okedaily.com, rekan-rekan dari 16 Media diterima oleh Ubay dan Khairul di ruangan kantor manajemen SPBU Batuan, menuntut permohonan maaf secara terbuka.

“Kami menuntut agar pihak SPBU Batuan, meminta maaf secara terbuka kepada rekan Nahriyadi Wartawan Media CNN, atas pencemaran nama baik ‘Ini Media Pemeras’ yang dilontarkan salah satu pegawainya Khairul, melalui Media rekan-rekan yang datang,” tegas Pemred Okedaily.com.

Kemudian, lanjut R. Faldi Aditya, pihak manajemen pom bensin juga diminta untuk bertanggungjawab terhadap kerugian yang timbul bagi Nahriyadi atas perkataan yang mencemarkan nama baik tersebut.

“Pihak SPBU Batuan juga harus memberikan ganti kerugian inmateriil yang telah diderita Nahriyadi Wartawan Media CNN,” ujarnya.

Karena, Pemred Okedaily.com itu menjelaskan, dalam pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan bahwa, “Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian,” paparnya.

Baca Juga :  Notaris Terkenal Sumenep Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Upaya mengedepankan mediasi yang dilakukan, ternyata tidak diindahkan oleh pihak manajemen SPBU Batuan. Demi menjaga Marwah Wartawan, Nahriyadi didampingi oleh Hendra, Kepala Perwakilan Wilayah Madura Media CNN bersama rekan-rekan dari 16 Media memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Aparat Kepolisian.

Bertandang ke Polres Sumenep pukul 15.00 WIB, pemeriksaan laporan yang ditujukan kepada Khairul pegawai SPBU Batuan, dengan Perkara Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 1 KUH Pidana, memakan waktu hingga 4 jam. Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/31/11/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi
Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!
SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Related News

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB

Dalam rangka HSN 2026, Bupati Wongsojudo mewajibkan penggunaan busana muslim khas santri bagi seluruh ASN dan pegawai no-ASN di lingkungan Pemkab Sumenep melalui Surat Edaran resmi. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Sosial Agama

Bupati Wongsojudo Terbitkan SE Busana Santri pada HSN 2026

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:30 WIB