Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Berdamai, Polres Sumenep Terbitkan SP3?

- Redaksi

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPC AWDI Sumenep, Sudarsono saat menyanggah terkait penerbitan SP3 kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas. ©Okedaily.com/Ist

Anggota DPC AWDI Sumenep, Sudarsono saat menyanggah terkait penerbitan SP3 kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas. ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, MADURA Proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli emas atas laporan polisi Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP telah resmi diterbitkan surat pemberhentian penyelidikan dan penyidikan (SP3) oleh Polres Sumenep.

Terbitnya SP3 atas terlapor salah satu pengusaha atau pemilik toko perhiasan (emas) di Kabupaten Sumenep tersebut, disampaikan oleh pihak Polres Sumenep pada saat menggelar audiensi bersama DPC AWDI Sumenep.

Audensi perihal laporan polisi Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sumenep yang didampingi oleh Kanit Pidum, IPDA Sirat, S.H. dan Bripka Teguh Cahyanto, S.H. pada, Kamis (24/11), di ruang KTS Polres Sumenep.

Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

Menurut Bripka Teguh, dasar penerbitan SP3 kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas tersebut karena telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, dan pelapor telah mencabut laporannya.

“Ini surat pernyataan pencabutan laporannya,” kata Bripka Teguh, sambil menunjukkan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditanda tangani oleh pelapor.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Sumenep, Sudarsono menyanggah apa yang disampaikan oleh Bripka Teguh tersebut.

Baca Juga :  Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah

Dalam sanggahannya, menurut wartawan yang karib disapa Mas Endar itu, ialah dasar hukum penerbitan SP3 atas kasus tindak pidana hanya diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga : Dugaan Tindak Pidana Penipuan Kembali Mencuat, Widiarti : Kita Chek Dulu

Dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwasanya syarat penerbitan SP3 ada tiga yakni, tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan batal demi hukum.

“Kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor tidak termasuk salah satu syarat penerbitan SP3,” tegas Mas Endar.

Baca Juga :  Bupati Sampang Resmikan Jalan Lingkar Selatan, Diberi Nama Pahlawan Nasional
Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Polres Sumenep Terbitkan SP3?
Audiensi antara Polres Sumenep bersama DPC AWDI Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

Menyikapi apa yang disampaikan oleh DPC AWDI Sumenep, Bripka Teguh tetap bersikukuh bahwa penerbitan SP3 atas kasus tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari itu Bripka Teguh menegaskan, “Apabila pelapor telah mencabut keterangannya, berarti satu alat bukti telah gugur. Maka laporan itu batal demi hukum, karena pelapor telah mencabut keterangannya,” tukasnya.

Mendengar pemaparan Bripka Teguh, tentu publik Kota Keris pun bertanya-tanya. Sejak kapan dalam suatu kasus tindak pidana “DAMAI” menjadi syarat terbitnya SP3? Kami hanya menyajikan, silahkan anda simpulkan!

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
Dukungan Pemkab Sumenep Dongkrak Semangat Layanan RSUD Moh Anwar
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:38 WIB

SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos

Selasa, 28 April 2026 - 11:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:04 WIB

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Verified by MonsterInsights