Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Berdamai, Polres Sumenep Terbitkan SP3?

- Editorial Team

Senin, 28 November 2022 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPC AWDI Sumenep, Sudarsono saat menyanggah terkait penerbitan SP3 kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas. ©Okedaily.com/Ist

Anggota DPC AWDI Sumenep, Sudarsono saat menyanggah terkait penerbitan SP3 kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas. ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, MADURA – Proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli emas atas laporan polisi Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP telah resmi diterbitkan surat pemberhentian penyelidikan dan penyidikan (SP3) oleh Polres Sumenep.

Terbitnya SP3 atas terlapor salah satu pengusaha atau pemilik toko perhiasan (emas) di Kabupaten Sumenep tersebut, disampaikan oleh pihak Polres Sumenep pada saat menggelar audiensi bersama DPC AWDI Sumenep.

Audensi perihal laporan polisi Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sumenep yang didampingi oleh Kanit Pidum, IPDA Sirat, S.H. dan Bripka Teguh Cahyanto, S.H. pada, Kamis (24/11), di ruang KTS Polres Sumenep.

Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

Menurut Bripka Teguh, dasar penerbitan SP3 kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas tersebut karena telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, dan pelapor telah mencabut laporannya.

“Ini surat pernyataan pencabutan laporannya,” kata Bripka Teguh, sambil menunjukkan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditanda tangani oleh pelapor.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Sumenep, Sudarsono menyanggah apa yang disampaikan oleh Bripka Teguh tersebut.

Baca Juga :  Bak Pepesan Kosong, SPP Gratis Hanya Janji Politik Gubernur Khofifah?

Dalam sanggahannya, menurut wartawan yang karib disapa Mas Endar itu, ialah dasar hukum penerbitan SP3 atas kasus tindak pidana hanya diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga : Dugaan Tindak Pidana Penipuan Kembali Mencuat, Widiarti : Kita Chek Dulu

Dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwasanya syarat penerbitan SP3 ada tiga yakni, tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan batal demi hukum.

“Kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor tidak termasuk salah satu syarat penerbitan SP3,” tegas Mas Endar.

Baca Juga :  PT Sumekar Line Digeruduk HIMPASS, Ini Sebabnya
Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Polres Sumenep Terbitkan SP3?
Audiensi antara Polres Sumenep bersama DPC AWDI Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

Menyikapi apa yang disampaikan oleh DPC AWDI Sumenep, Bripka Teguh tetap bersikukuh bahwa penerbitan SP3 atas kasus tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari itu Bripka Teguh menegaskan, “Apabila pelapor telah mencabut keterangannya, berarti satu alat bukti telah gugur. Maka laporan itu batal demi hukum, karena pelapor telah mencabut keterangannya,” tukasnya.

Mendengar pemaparan Bripka Teguh, tentu publik Kota Keris pun bertanya-tanya. Sejak kapan dalam suatu kasus tindak pidana “DAMAI” menjadi syarat terbitnya SP3? Kami hanya menyajikan, silahkan anda simpulkan!

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar
Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas
GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan
Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan
Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!
Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam
Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal
Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Related News

Senin, 28 September 2026 - 20:49 WIB

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas

Jumat, 25 September 2026 - 19:29 WIB

GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WIB

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Latest News