Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Viral

Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Berdamai, Polres Sumenep Terbitkan SP3?

Avatar of Okedaily
×

Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Berdamai, Polres Sumenep Terbitkan SP3?

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Polres Sumenep Terbitkan SP3?
Anggota DPC AWDI Sumenep, Sudarsono saat menyanggah terkait penerbitan SP3 kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas. ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, MADURA Proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli emas atas laporan polisi Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP telah resmi diterbitkan surat pemberhentian penyelidikan dan penyidikan (SP3) oleh Polres Sumenep.

Terbitnya SP3 atas terlapor salah satu pengusaha atau pemilik toko perhiasan (emas) di Kabupaten Sumenep tersebut, disampaikan oleh pihak Polres Sumenep pada saat menggelar audiensi bersama DPC AWDI Sumenep.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Audensi perihal laporan polisi Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sumenep yang didampingi oleh Kanit Pidum, IPDA Sirat, S.H. dan Bripka Teguh Cahyanto, S.H. pada, Kamis (24/11), di ruang KTS Polres Sumenep.

Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

Menurut Bripka Teguh, dasar penerbitan SP3 kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas tersebut karena telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, dan pelapor telah mencabut laporannya.

“Ini surat pernyataan pencabutan laporannya,” kata Bripka Teguh, sambil menunjukkan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditanda tangani oleh pelapor.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Sumenep, Sudarsono menyanggah apa yang disampaikan oleh Bripka Teguh tersebut.

Dalam sanggahannya, menurut wartawan yang karib disapa Mas Endar itu, ialah dasar hukum penerbitan SP3 atas kasus tindak pidana hanya diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga : Dugaan Tindak Pidana Penipuan Kembali Mencuat, Widiarti : Kita Chek Dulu

Dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwasanya syarat penerbitan SP3 ada tiga yakni, tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan batal demi hukum.

“Kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor tidak termasuk salah satu syarat penerbitan SP3,” tegas Mas Endar.

Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Polres Sumenep Terbitkan SP3?
Audiensi antara Polres Sumenep bersama DPC AWDI Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

Menyikapi apa yang disampaikan oleh DPC AWDI Sumenep, Bripka Teguh tetap bersikukuh bahwa penerbitan SP3 atas kasus tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari itu Bripka Teguh menegaskan, “Apabila pelapor telah mencabut keterangannya, berarti satu alat bukti telah gugur. Maka laporan itu batal demi hukum, karena pelapor telah mencabut keterangannya,” tukasnya.

Mendengar pemaparan Bripka Teguh, tentu publik Kota Keris pun bertanya-tanya. Sejak kapan dalam suatu kasus tindak pidana “DAMAI” menjadi syarat terbitnya SP3? Kami hanya menyajikan, silahkan anda simpulkan!

Example 325x300