Satres Narkoba Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Camar Walet

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang diamankan dari saku celana tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sibolga. ©Istimewa

Barang Bukti yang diamankan dari saku celana tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sibolga. ©Istimewa

SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, pada Rabu 16 Desember 2022, berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, dan mengamankan seorang pria di Jalan Camar Walet Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag. menyampaikan, terkait pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima Satres Narkoba telah berhasil digagalkan.

“Anggota Satres Narkoba juga berhasil menyita berupa barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu-sabu ukuran kecil sudah siap edar seberat 1,7 gram/jie dari tangan tersangka inisial NPS alias N (41) warga kota Sibolga,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, Selasa (9/3), dalam pers rilisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan, lanjut R. Sormin, dari saku celana tersangka petugas menemukan uang kertas pecahan sebayak Rp220.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Dan juga ada satu buah timbangan elektrik yang dipakai tersangka untuk memaketkan barang haram dalam ukuran plastik kecil,” imbuh R. Sormin.

Lebih lanjut R. Sormin memaparkan, bahwa tersangka NPS alias N merupakan mantan narapida dan sudah pernah menjalani hukuman selama 4 tahun di lapas Sibolga, pada tahun 2010 silam.

“Tersangka ayah dua anak ini mengaku membeli barang haram (narkoba jenis sabu-sabu, red) tersebut, dibelinya dari seseorang bandar di Sibolga, dengan harga Rp1.000.000 per gram,” jelas R. Sormin.

Adapun akibat perbuatanya, tersangka NPS alias N dikenakan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantah Isu Tebang Pilih, Gerindra Bali Konsisten Berbagi Saat Galungan dan Idul Adha
Ketua IKSASS Badung Terpilih Tim Formatur Pusat IKSASS Bersama Lima Tokoh Lainnya
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa
Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng
Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern
RSUD Moh Anwar Terus Tingkatkan Mutu Layanan Melalui Validasi Data
Layani Ratusan Pasien, Kunjungan Poli Terpadu RSUD Moh Anwar Meningkat
Menuju Smart Hospital, RSUD Moh Anwar Terapkan Sistem Digital Terpadu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bantah Isu Tebang Pilih, Gerindra Bali Konsisten Berbagi Saat Galungan dan Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 - 21:50 WIB

Ketua IKSASS Badung Terpilih Tim Formatur Pusat IKSASS Bersama Lima Tokoh Lainnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:31 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:56 WIB

Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng

Senin, 18 Mei 2026 - 13:12 WIB

Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS: guida completa alla registrazione, bonus e sicurezza

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:57 WIB