Satres Narkoba Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Camar Walet

- Editorial Team

Rabu, 9 Maret 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang diamankan dari saku celana tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sibolga. ©Istimewa

Barang Bukti yang diamankan dari saku celana tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sibolga. ©Istimewa

SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, pada Rabu 16 Desember 2022, berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, dan mengamankan seorang pria di Jalan Camar Walet Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag. menyampaikan, terkait pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima Satres Narkoba telah berhasil digagalkan.

“Anggota Satres Narkoba juga berhasil menyita berupa barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu-sabu ukuran kecil sudah siap edar seberat 1,7 gram/jie dari tangan tersangka inisial NPS alias N (41) warga kota Sibolga,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, Selasa (9/3), dalam pers rilisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan, lanjut R. Sormin, dari saku celana tersangka petugas menemukan uang kertas pecahan sebayak Rp220.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Dan juga ada satu buah timbangan elektrik yang dipakai tersangka untuk memaketkan barang haram dalam ukuran plastik kecil,” imbuh R. Sormin.

Lebih lanjut R. Sormin memaparkan, bahwa tersangka NPS alias N merupakan mantan narapida dan sudah pernah menjalani hukuman selama 4 tahun di lapas Sibolga, pada tahun 2010 silam.

“Tersangka ayah dua anak ini mengaku membeli barang haram (narkoba jenis sabu-sabu, red) tersebut, dibelinya dari seseorang bandar di Sibolga, dengan harga Rp1.000.000 per gram,” jelas R. Sormin.

Adapun akibat perbuatanya, tersangka NPS alias N dikenakan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya
Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen
Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan
Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan
Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor
Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB