SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

- Editorial Team

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah melalui penerapan SOP baru yang ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian tahapan penyusunan SK Bupati serta Perbup. ®okedaily.com [Foto: Dok. Diskominfo Sumenep]

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah melalui penerapan SOP baru yang ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian tahapan penyusunan SK Bupati serta Perbup. ®okedaily.com [Foto: Dok. Diskominfo Sumenep]

OkeDaily – Produk hukum pemerintah daerah bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat keputusan, kewenangan, dan kebijakan yang dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Karena itu, proses penyusunannya semestinya tidak hanya cepat, tetapi juga tertib, terkoordinasi, dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Semangat itulah yang kini ditekankan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Kebijakan tersebut diterapkan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi sekaligus memberikan kepastian tahapan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa produk hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui SOP tersebut, setiap OPD tidak lagi sekadar menyusun konsep produk hukum daerah kemudian langsung mengunggahnya ke aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).

Baca Juga :  Polemik Himbauan Penjor oleh PLN, Tommy Sumertha DPRD Denpasar Dorong Penataan Utilitas Kota Secara Terintegrasi

Setiap konsep atau draft SK Bupati maupun Perbup, terlebih dahulu harus disampaikan kepada Bagian Hukum untuk mendapatkan fasilitasi dan pembahasan bersama OPD pemrakarsa.

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.

Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penerapan SOP tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.H. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]
Menurut Bambang, karib disapa, setiap konsep SK Bupati maupun Perbup perlu terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa.

Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Daerah Sumenep dibawah kepemimpinan Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, ingin memastikan proses pembentukan produk hukum berlangsung secara lebih tertib dan terukur.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas
Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Related News

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:35 WIB

Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

Rabu, 2 September 2026 - 10:37 WIB

Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Latest News