SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

- Editorial Team

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah melalui penerapan SOP baru yang ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian tahapan penyusunan SK Bupati serta Perbup. ®okedaily.com [Foto: Dok. Diskominfo Sumenep]

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., benahi tata kelola penyusunan produk hukum daerah melalui penerapan SOP baru yang ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian tahapan penyusunan SK Bupati serta Perbup. ®okedaily.com [Foto: Dok. Diskominfo Sumenep]

OkeDaily – Produk hukum pemerintah daerah bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat keputusan, kewenangan, dan kebijakan yang dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Karena itu, proses penyusunannya semestinya tidak hanya cepat, tetapi juga tertib, terkoordinasi, dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Semangat itulah yang kini ditekankan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam

Kebijakan tersebut diterapkan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi sekaligus memberikan kepastian tahapan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa produk hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui SOP tersebut, setiap OPD tidak lagi sekadar menyusun konsep produk hukum daerah kemudian langsung mengunggahnya ke aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).

Baca Juga :  Idle Cash Ratusan Miliar, Pemkab Sumenep Mendapat Opini WTP LKPD 2020

Setiap konsep atau draft SK Bupati maupun Perbup, terlebih dahulu harus disampaikan kepada Bagian Hukum untuk mendapatkan fasilitasi dan pembahasan bersama OPD pemrakarsa.

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.

Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penerapan SOP tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

Baca Juga :  JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Kabagkum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.H. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]
Menurut Bambang, karib disapa, setiap konsep SK Bupati maupun Perbup perlu terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa.

Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Daerah Sumenep dibawah kepemimpinan Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, ingin memastikan proses pembentukan produk hukum berlangsung secara lebih tertib dan terukur.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News