Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

- Editorial Team

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama mereka yang memiliki tunggakan sejak bertahun-tahun. Dengan adanya pengurangan tersebut, beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan, Gebyar KEHATI PAUD EL-FATH Meriahkan HUT RI ke-81

Langkah tersebut juga menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Resmi Dilantik, 50 Anggota Siap Jalankan Tugas

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 yang ditandatangani oleh Dr. Hm Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., pada tanggal 2 September 2026.

Dalam keputusan tersebut, besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan dengan kelompok tahun pajak dan klasifikasi Buku. Untuk tunggakan tahun pajak 2002-2014, masyarakat mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.

Baca Juga :  Polsek Kangayan Ringkus Seorang Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Sementara itu, tunggakan pada tahun 2015-2020, memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 90 persen dengan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Facebook Comments Box

Penulis : Mas'udi

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan
Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan
Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor
Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026
Hashim Djojohadikusumo: Pers Harus Jadi Benteng Lawan Hoaks di Era Media Sosial
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali

Related News

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan

Jumat, 4 September 2026 - 09:02 WIB

Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor

Kamis, 3 September 2026 - 23:08 WIB

Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Latest News