Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

- Editorial Team

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama mereka yang memiliki tunggakan sejak bertahun-tahun. Dengan adanya pengurangan tersebut, beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan.

Baca Juga :  Suka Duka Warga Raas Hingga Aroma Bisnis Kemanusiaan?

Langkah tersebut juga menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Baca Juga :  Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 yang ditandatangani oleh Dr. Hm Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., pada tanggal 2 September 2026.

Dalam keputusan tersebut, besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan dengan kelompok tahun pajak dan klasifikasi Buku. Untuk tunggakan tahun pajak 2002-2014, masyarakat mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.

Baca Juga :  Tuai Apresiasi, Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Penuh Harapan

Sementara itu, tunggakan pada tahun 2015-2020, memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 90 persen dengan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Facebook Comments Box

Penulis : Mas'udi

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News