Kasus Penganiayaan Sahri Menggelinding di Polsek Gayam, Pelaku Tak Penuhi Permintaan Korban

- Editorial Team

Jumat, 25 Maret 2022 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kriminal tindak penganiayaan. ©foto/ilustrasi

Pelaku kriminal tindak penganiayaan. ©foto/ilustrasi

SUMENEP – Kasus tindak penganiayaan yang menimpa Sahri warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menggelinding di kantor Polsek Gayam.

Pelaku penganiayaan tersebut bernama Junaidi alias Didi, merupakan warga setempat memiliki alamat yang sama dengan korban.

Tindak penganiayaan tersebut sudah terjadi pada tanggal 29 November 2021, sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/05/XI/2021/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Namun, permasalahan tersebut disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa pernyataan yang tertera dalam kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 3 bulan.

Ironisnya, dari 8 poin kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan kedua belah pihak itu, tidak ada satupun yang dipenuhi oleh pelaku, sehingga pihak korban merasa dirugikan dari surat pernyataan tersebut.

Oleh karena itu, pihak korban akan kembali menuntut untuk melanjutkan proses tindak pidana penganiayaan itu kepada Polsek Gayam maupun Polres Sumenep.

Baca Juga :  Pemkab Jember Belum Menindaklanjuti Perbaikan Kebijakan Akuntansi?

Diketahui, dalam surat pernyataan bermaterai kedua belah pihak itu sudah dilalui dengan melibatkan sejumlah saksi. Bahkan surat pernyataan tersebut juga mengetahui Kepala Desa Pancor, Hainur Rahman dan Babinkamtibmas Desa Pancor, AIPDA Prasetyo.

Meski begitu kuat surat pernyataan yang dibuat oleh korban, namun tetap dianggap remeh oleh pelaku. Pasalnya, sudah menginjak di bulan ke empat, justru kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak itu tak ada efek apapun terhadap pelaku.

Menurut keterangan saksi, Zainul Hasan, menyampaikan bahwa pada saat dirinya menandatangani kesepakatan bersama yang dibuat kedua belah pihak itu, dirinya hanya sebagai saksi.

Menurut Inung sapaan akrabnya, pihak pelaku dan korban sudah menyepakati dengan pernyataan yang dibuatnya, dengan jangka waktu 3 bulan.

Akan tetapi kata Inung, sampai saat ini tak ada tindakan apapun yang dilakukan dari pihak pelaku maupun kepolisian untuk menindak kesepakatan yang sudah dilanggar melampaui batas itu.

“Sebenarnya ini serius atau tidak, dulu pihak bapak saya mau menandatangani lantaran ada kesepakatan yang akan dipenuhi, ini malah satupun tidak dipenuhi,” ujar Inung dikonfirmasi melalui sambungan telephonenya, Jumat (25/03/2022).

Inung mengaku dari 8 pernyataan yang sudah disepakati bersama itu, malah tidak ada satupun yang dipenuhi. Salah satu hal terkecil yakni biaya rumah sakit dan biaya mengganti kaca jendela.

“Jangankan permintaan yang lainnya, ini untuk menganti biaya rumah sakit dan kaca jendela saja, tidak dipenuhi, berarti surat pernyataan bermaterai itu dibuat untuk mengelabuhi petugas,” tegas Inung.

Selanjutnya, Inung meminta agar pihak kepolisian bertindak seadil-adilnya terhadap kasus yang menimpa bapaknya itu. Sebab kata Inung, kepada siapa lagi akan berharap kalau pihak kepolisian sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.

“Kami harap pihak Polsek Gayam, bisa menyelesaikan kasus yang menimpa bapak saya, karena ini sudah lewat batas dari pernyataan yang dibuatnya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sapudi, AIPDA Rizal Afandi PS, menyampaikan bahwa sesuai permintaan pelapor, kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pancor Gayam Pulau Sapudi itu akan tetap dilanjutkan ke jalur hukum.

“Itu dilanjut kasusnya sesuai permintaan pelapor,” jelas Kanit dengan singkat.

Sebagai tindak lanjut, karena tidak adanya itikad baik dari pelaku tindak penganiayaan tersebut untuk memenuhi isi dalam surat pernyataan, maka pelapor akan bertandang kembali ke kantor Polsek Sapudi untuk meminta bukti Laporan Kepolisian (LP) pada tahun 2021 silam.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar
Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas
GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan
Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan
Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!
Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam
Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal
Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Related News

Senin, 28 September 2026 - 20:49 WIB

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas

Jumat, 25 September 2026 - 19:29 WIB

GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WIB

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Latest News