Zamrud Khan Apresiasi Kehadiran Gedung Rehabilitasi Adhiyaksa

- Editorial Team

Senin, 4 Juli 2022 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zamrud Khan, Ketua Harian P2NOT. ©foto/istimewa

Zamrud Khan, Ketua Harian P2NOT. ©foto/istimewa

SUMENEP – Lembaga Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (P2NOT) mengapresiasi pihak Kejaksaan atas peresmian Gedung Rehabilitasi Adhyaksa, yang dibuka secara simbolis dan serentak oleh Menkopolhukam RI pada, Jum’at 1 Juli 2022.

Di tengah maraknya peredaran narkotika dan sejenisnya di Indonesia, keberadaan Gedung Rehabilitasi Adhiyaksa merupakan langkah dan terobosan dalam membina dan mendidik para penyalahguna dan pecandu barang haram itu.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua harian P2NOT, Zamrud Khan, kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi terkait Louncing Gedung Rehabilitasi Adhyaksa sebanyak 10 Wilkum Kejati atau 34 Wilkum Kejari serentak secara nasional, pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zamrud Khan mengatakan, penyalahguna dan pecandu Narkoba itu sejatinya adalah korban dari kebejatan para pengedar dan mafia barang haram tersebut. Maka sudah selayaknya mendapatkan pembinaan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Kritik Dul Siam terhadap Pengelolaan Dana Porprov 2024: Etis atau Kepentingan Kelompok?

“Jadi, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajarannya di tingkat bawah itu merupakan tindakan yang humanis, karena bagi para penyalahguna dan pecandu narkoba tidak selalu dihukum atau dipenjara,” katanya.

Namun, kejaksaan dalam hal ini lebih menerapkan adanya ruang Restorasi Justice, imbuhnya, sehingga semua korban dapat direhabilitasi dan dibina termasuk juga mengurangi beban negara yang selama ini sudah over kapasitas.

Kejaksaan hadir dengan terobosan seperti ini (Balai Rehabilitasi Adhyaksa), menurutnya, dengan maksud dan tujuan bahwa dalam kasus Narkoba tidak selamanya dilanjutkan ketingkat diatasnya yaitu pengadilan. Meskipun dalam hal pidana itu berada di pihak kepolisian.

Baca Juga :  Muscab APFI Cabang Situbondo Hasilkan Ketua Baru

“Dalam hal ini Kejaksaan mempunyai hak dalam hal Restorasi Justice-nya. Nah, ruang itulah yang kami nilai lebih bersifat humanis, sehingga masyarakat yang menjadi korban narkoba ini direhabilitasi yang dibiayai oleh negara, dan manfaatnya ketika sudah keluar dari Balai Rehabilitasi itu masyarakat (korban narkoba, red) itu tidak kembali lagi,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan proses Rehabilitasi itulah cara berpikirnya akan jauh lebih sehat, tidak seperti mereka yang mengalami tindakan hukum hingga pada tingkat putusan pengadilan, yang justru kadang kala akan tambah menjadi-jadi.

Dia pertegas peruntukannya, bahwa Restorasi Justice tersebut untuk para korban bukan para pengedar ataupun pengecer. Karena, dalam kasus narkoba tidak harus selamanya masuk dalam pemidanaan atau korban hukum.

Baca Juga :  Bupati Wongsojudo: Job Fair Untuk Kurangi Angka Pengangguran

“Nah di sini Kejaksaan hadir agar para korban narkoba ini dapat dibina melalui gedung rehabilitasi,” sergahnya.

Bagaimana cara membedakan kategori pemakai atau pengedar? zamrud menuturkan, “Nantinya penyidik di kejaksaan yang akan menilai, apakah hal tersebut masuk kepada kategori korban atau malah pelaku kejahatan barang haram narkoba,” pungkasnya.

Ketua Harian P2NOT juga menilai, Kejaksaan mempunyai wewenang dan hak penuh setelah berkas perkara dilimpahkan dari pihak kepolisian, yang artinya hal tersebut digunakan bersifat humanis dan efektif.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB