Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. menyebut pengangkatan camat berdasarkan rekomendasi BKN. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. menyebut pengangkatan camat berdasarkan rekomendasi BKN. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily – Pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Jum’at, 18 September 2026, masih menjadi perhatian publik.

Salah satu yang dipersoalkan, adalah latar belakang pendidikan dan kompetensi pemerintahan pejabat yang dilantik tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan pengangkatan tersebut telah melalui mekanisme yang mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan mengatakan seorang ASN tidak harus berasal dari latar belakang ilmu pemerintahan untuk dapat diangkat menjadi camat.

Baca Juga :  Marwah Jurnalis Runtuh, Akibat Kandasnya Penegakan Hukum Polres Sumenep?

Menurut Benny, pejabat yang belum memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan dapat memenuhi kompetensi melalui pendidikan kepamongprajaan.

“Itu ada di rekomendasi BKN, bisa naik tapi dengan catatan dalam enam bulan kedelapan yang bersangkutan harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan,” kata Benny, saat ditemui diruang kerja, Senin (21/09/2026).

Benny menjelaskan, mekanisme tersebut bukan hal baru dalam manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Sumenep. Ia menyebut pola selama ini dikenal dengan istilah “duduk lalu didik” atau “dukdik”.

Baca Juga :  Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

“Mereka masih punya PR bagi yang bukan lulusan IPDN emang begitu, dan yang lalu-lalu juga banyak kan yang begitu, dan sebagian sudah kami berangkatkan termasuk pengangkatan yang baru ini,” ujar Benny.

Pemkab Sebut Bukan Berarti Bebas Persyaratan

Menurut Benny, kewajiban mengikuti pendidikan kepamongprajaan tetap menjadi bagian dari proses pemenuhan kompetensi pejabat yang telah diangkat.

Dengan demikian, pemerintah daerah Sumenep memandang pengangkatan tersebut tidak berarti menghapus kewajiban kompetensi pemerintahan.

Baca Juga :  APMS Sapeken Beri Keterangan, Alasan Kapal Angkut BBM Solar Subsidi ke Tugboat Masih Buram

Pernyataan tersebut muncul di tengah ketentuan Pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari PNS.

Camat tersebut harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan pasal tersebut menyebut penguasaan pengetahuan teknis pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Latest News