Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. menyebut pengangkatan camat berdasarkan rekomendasi BKN. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. menyebut pengangkatan camat berdasarkan rekomendasi BKN. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily – Pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Jum’at, 18 September 2026, masih menjadi perhatian publik.

Salah satu yang dipersoalkan, adalah latar belakang pendidikan dan kompetensi pemerintahan pejabat yang dilantik tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan pengangkatan tersebut telah melalui mekanisme yang mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan mengatakan seorang ASN tidak harus berasal dari latar belakang ilmu pemerintahan untuk dapat diangkat menjadi camat.

Baca Juga :  Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Menurut Benny, pejabat yang belum memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan dapat memenuhi kompetensi melalui pendidikan kepamongprajaan.

“Itu ada di rekomendasi BKN, bisa naik tapi dengan catatan dalam enam bulan kedelapan yang bersangkutan harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan,” kata Benny, saat ditemui diruang kerja, Senin (21/09/2026).

Benny menjelaskan, mekanisme tersebut bukan hal baru dalam manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Sumenep. Ia menyebut pola selama ini dikenal dengan istilah “duduk lalu didik” atau “dukdik”.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

“Mereka masih punya PR bagi yang bukan lulusan IPDN emang begitu, dan yang lalu-lalu juga banyak kan yang begitu, dan sebagian sudah kami berangkatkan termasuk pengangkatan yang baru ini,” ujar Benny.

Pemkab Sebut Bukan Berarti Bebas Persyaratan

Menurut Benny, kewajiban mengikuti pendidikan kepamongprajaan tetap menjadi bagian dari proses pemenuhan kompetensi pejabat yang telah diangkat.

Baca Juga :  JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi

Dengan demikian, pemerintah daerah Sumenep memandang pengangkatan tersebut tidak berarti menghapus kewajiban kompetensi pemerintahan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah ketentuan Pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari PNS.

Camat tersebut harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan pasal tersebut menyebut penguasaan pengetahuan teknis pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News