Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib mempertanyakan pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat yang disebut masih harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah dilantik. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib mempertanyakan pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat yang disebut masih harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah dilantik. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily – Pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Jum’at, 18 September 2026, menuai kritik dari pemerhati birokrasi setempat.

Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib, mempertanyakan dasar pengangkatan pejabat yang disebut masih harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah menduduki jabatan camat.

Menurut Rakib, persoalannya bukan apakah seorang ASN harus lulusan IPDN atau program studi pemerintahan. Namun utamanya, adalah pemenuhan persyaratan kompetensi pemerintahan pada saat seseorang diangkat menjadi camat.

“Mengenai persyaratan menjadi seorang camat diatur dalam Pasal 13 PP Kecamatan, termaktub pada ayat 1 dan 2,” kata Rakib, Selasa (29/09/2026).

Baca Juga :  Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Pasal 13 PP Kecamatan mengatur, bahwa persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat berikutnya menyatakan, bahwa pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rakib Soroti Pasal 224 UU Pemerintahan Daerah

Rakib kemudian merujuk pada Pasal 224 ayat (2) “Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyinya.

Baca Juga :  Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Yang menjadi perhatian Rakib adalah penjelasan terhadap ketentuan ini menyebut bahwa yang dimaksud dengan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

“Yang dimaksud dengan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan kan sudah jelas ada dua pembuktian yakni dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan,” tegas Rakib.

Menurut dia, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian dalam proses pengangkatan camat di lingkungan Pemkab Sumenep.

Kritik Konsep Duduk Lalu Didik

Baca Juga :  Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Rakib juga menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan yang menyebut pejabat yang belum memiliki latar belakang pemerintahan masih dapat mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah pengangkatan.

Bagi Rakib, konsep “duduk lalu didik” perlu diuji terlebih dahulu dasar hukumnya. Menurutnya, sertifikat profesi kepamongprajaan merupakan bukti penguasaan pengetahuan teknis pemerintahan bagi ASN yang tidak memiliki ijazah pemerintahan.

Maka dari itu, perlu dijelaskan apakah sertifikat tersebut sudah dimiliki sebelum pengangkatan atau baru diwajibkan setelah seseorang menduduki jabatan camat.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Latest News