Kades di Sumenep Nikah Siri Dipolisikan Istri

- Editorial Team

Kamis, 19 Oktober 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu rumahtangga inisial S didampingi penasehat hukum, Syafrawi SH, mendatangi Mapolres Sumenep melaporkan sang suami atas dugaan tindak pidana perzinahan. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Seorang ibu rumahtangga inisial S didampingi penasehat hukum, Syafrawi SH, mendatangi Mapolres Sumenep melaporkan sang suami atas dugaan tindak pidana perzinahan. ©Okedaily.com/Bang_dJ

SUMENEP – Seorang ibu rumahtangga insial N mempolisikan suaminya yang kebetulan menjabat Kepala Desa Guwa-Guwa Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura. Terpantau media okedaily.com, pada Rabu (18/10) siang, selaku istri sah ia mendatangi Mapolres Sumenep didampingi penasehat hukumnya, Syafrawi, S.H.

Syafrawi, S.H. mengatakan, bahwa pihaknya datang ke SPKT Polres Sumenep dalam rangka untuk mengawal kliennya, guna melaporkan sang suami inisial S atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

”Saya melaporkan terkait dengan adanya perkawinan yang seharusnya ada halangan untuk melakukan pernikahan kembali, sebagaimana bunyi pasal 279 ayat (3) KUHP bahwa ada ancaman lima tahun bagi seseorang yang melakukan perkawinan. Padahal ia tahu bahwa ada penghalang untuk melakukan pernikahan itu,” kata Syafrawi kepada awak media.

Baca Juga :  Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Dipaparkan Ketua Peradi Madura Raya, perbuatan itu juga akan menjerat pada orang yang melakukan perzinahan sebagaimana termaktub dalam pasal 284 KUHP, karena diketahui ada hal yang menghalangi namun tetap melakukan pelanggaran dalam pernikahan.

Dalam hal ini S sebagai Kades Guwa-Guwa disinyalir sengaja menyembunyikan dan melakukan pernikahan tidak resmi secara hukum positif. Menurutnya, sebagai publik figur semestinya lebih berhati-hati tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji.

“Apalagi sekarang ini sudah punya anak dengan istri (siri) barunya, yang tentunya anak tersebut juga menjadi korban, dari status pernikahan yang tidak jelas. Jadi oknum Kades itu patut diduga, dan patut dijerat dengan perbuatan yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Copot Baju Bukti Pemkab Sumenep Lucuti Identitasnya

Lebih lanjut, Advokat Lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menjelaskan, bahwa dugaan perzinahan itu sudah berjalan kurang lebih empat tahun. Tetapi pada waktu itu, kliennya masih menahan diri untuk bersabar karena berbagai pertimbangan.

“Klien kami sudah cukup sabar karena suaminya masih menjabat sebagai Kepala Desa, tokoh masyarakat dan sebagai pemimpin di desa kala itu. Nampaknya ia telah ingkar janji dengan tidak melepaskan istri sirinya dan sampai saat ini semakin menjadi-jadi. Saya katakan bahwa perbuatan oknum Kades itu adalah tindakan secara perlahan untuk meninggalkan dan menelantarkan istrinya yang sah,” jelasnya.

Kendati demikian, Kades Guwa-Guwa nikah siri dipolisikan istri ini merupakan laporan episode yang pertama terkait dengan Pasal 279 KUHP jo Pasal 284 KHUP. Episode selanjutnya, sambung Syafrawi, masih melihat perkembangannya.

Baca Juga :  Sapi Sonok Tak Masuk Kalender Wisata Sumenep, Disbudporapar Siap Akomodir Ini Syaratnya

”Yang jelas nanti ada episode yang kedua, bahkan ada episode-episode yang lain yang saat ini saya masih belum bisa memberikan bocoran. Kita lihat nanti perkembangannya, pasti akan saya infokan,” tutup Syafrawi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih belum dapat menghubungi terlapor.

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar
Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas
GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan
Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan
Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!
Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam
Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal
Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Related News

Senin, 28 September 2026 - 20:49 WIB

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas

Jumat, 25 September 2026 - 19:29 WIB

GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WIB

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Latest News