KPU Sumenep Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

- Editorial Team

Minggu, 25 Agustus 2024 - 18:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Abdul Aziz. ©Okedaily.com/Ist

Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Abdul Aziz. ©Okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep Tahun 2024.

Pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, mendatang sebagaimana termaktub pada Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, untuk mengajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 ialah sebanyak 56.042 (lima puluh enam ribu empat puluh dua) perolehan suara sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  SDN Pangarangan V Gelar Upacara Bendera Dalam Rangka Hari Jadi Sumenep ke-755

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Aziz, menyatakan bahwa pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Kami mengimbau kepada seluruh partai politik, calon independen, serta masyarakat untuk mengikuti tahapan ini dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (25/8) yang saat dihubungi media ini via seluler.

Selain itu, pria yang karib disapa Aziz ini juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan bakal calon yang akan mendaftar wajib memenuhi syarat administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Seleksi Sekda Sumenep Sedang Berlangsung, Unsur Pansel Masih Rahasia

“Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di usung Parpol atau gabungan Parpol Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan ke KPU Sumenep dalam batas waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

KPU Sumenep juga menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkada Sumenep yang transparan dan adil. Untuk itu, proses verifikasi berkas pasangan bakal calon akan dilakukan secara ketat sesuai dengan regulasi yang ada. Setelah masa pendaftaran ditutup, pihaknya akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi dan penetapan calon yang akan berlaga di Pilkada Sumenep 2024.

Baca Juga :  FORHATI Medan Gelar Gebyar Hari Anak Nasional, Cerdas Bermaslahat untuk Ummat

Ia juga menyebut, Pilkada Sumenep Tahun 2024 ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan sukses, serta menghasilkan pemimpin daerah yang mampu membawa Sumenep menuju kemajuan yang lebih baik.

“Saya mengimbau Masyarakat Sumenep untuk turut serta dalam proses demokrasi ini dengan tetap menjaga kondusivitas dan menghormati perbedaan pilihan,” tutupnya.

Dengan adanya pengumuman ini, KPU Sumenep secara resmi memulai tahapan Pilkada Sumenep Tahun 2024 yang akan menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka percayai, dan mampu memimpin Kabupaten Sumenep dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga :  Pencairan Arisan Get Dipersulit, Anggota Keluhkan Perlakuan Diskriminatif?
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News