Bapemperda DPRD Sumenep Panggil OPD Pengusul, KTR Menjadi Perhatian Utama

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, SH. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pengusulan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif, Senin 13 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa OPD yang hadir diantaranya Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora), PT Wira Usaha Sumekar (WUS), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Salah satu anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid, SH., menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mempercepat proses legislasi sejumlah raperda yang dianggap strategis bagi pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Salut! Komisi IV DPRD Sumenep Rekomendasikan Pembatalan Rekrutmen Dewan Pendidikan

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep itu menyebut pembahasan bersama OPD sangat penting untuk memastikan setiap raperda yang diusulkan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevansi yang jelas.

“Salah satu raperda yang menjadi perhatian utama adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Yasid, kepada media ini usai kegiatan.

Ia menilai, Kabupaten Sumenep tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa. Sebagai contoh, Surabaya telah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sejak 2019 silam, yang menunjukkan komitmen terhadap kesehatan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh tahapan pembahasan Raperda KTR di Kabupaten Sumenep sudah hampir selesai, termasuk penyusunan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga :  Bumdesma LKD Sumenep Siap Dukung Program MBG untuk Anak Sekolah

Kendati demikian, DPRD Kabupaten Sumenep melalui Bapemperda menekankan bahwa Dinkes P2KB perlu lebih serius dalam melengkapi persyaratan yang tersisa untuk mendorong raperda ini segera disahkan.

“Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya soal aturan, tetapi upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berharap Dinkes P2KB dapat lebih proaktif agar raperda ini tidak hanya menjadi wacana,” terangnya.

Selain empat OPD yang telah hadir dalam rapat tersebut, Bapemperda juga berencana memanggil sejumlah OPD lainnya. Hal ini dilakukan karena banyaknya raperda yang diajukan eksekutif, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“DPRD Sumenep memastikan bahwa setiap raperda yang diusulkan akan dikaji secara mendalam sebelum masuk ke tahap finalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hibah Kelembagaan Tahap II Dinsos P3A Sumenep Siap Direalisasikan, Ini Jumlah Penerimanya

Pengusulan raperda yang efektif dan tepat waktu akan menjadi prioritas DPRD Kabupaten Sumenep untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

“Kami (Dewan) juga berharap agar semua pihak, termasuk OPD terkait, dapat bekerja sama mendukung percepatan pembahasan raperda demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Akhmadi Yasid, SH.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, misalnya, menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan masyarakat, mengingat pentingnya lingkungan sehat bebas asap rokok.

Selain meningkatkan kualitas hidup, regulasi ini juga diharapkan dapat menekan angka penyakit yang disebabkan oleh paparan rokok, baik aktif maupun pasif.

Baca Juga :  Aktivis Pulau Sapudi: Kami Butuh Kapal Baru, Bukan Janji Kosong!

Dengan tahapan yang hampir rampung, harapan publik kini tertuju pada komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan dan memberlakukan regulasi ini tanpa penundaan.

Kabupaten Sumenep perlu mengejar ketertinggalan agar dapat sejajar dengan daerah lain yang lebih progresif dalam melindungi kesehatan warganya. (*)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:38 WIB

SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos

Rabu, 29 April 2026 - 16:45 WIB

Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terbaru

Uncategorized

DK88 No Deposit Bonus Steps and Methods for U.S. Players

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:29 WIB