OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah

- Editorial Team

Selasa, 1 September 2026 - 11:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada 19 Agustus 2026. ®okedaily.com [foto: istimewa]

OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada 19 Agustus 2026. ®okedaily.com [foto: istimewa]

OkeDaily.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 per tanggal 19 Agustus 2026.

Baca Juga :  Dirut Bungkam, Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar Kian Menguat

Sejak tanggal tersebut, seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi resmi ditutup untuk umum, dan seluruh kegiatan usahanya pun dihentikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pencabutan izin itu, jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK sepanjang 2026 hingga Agustus telah mencapai 12 bank, berdasarkan penelusuran terhadap pengumuman resmi OJK.

Baca Juga :  Muksin Mahu : Temu Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta 2022 Steril Kepentingan Politik

BPR Citra Bersada Abadi yang Terbaru Ditutup

Kasus PT BPR Citra Bersada Abadi bukan terjadi secara tiba-tiba. OJK sebelumnya, menetapkan bank tersebut sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025.

Baca Juga :  Konflik Internal HMI, Novan Ermawan : Lebih Baik KAHMI Dibubarkan

Saat itu, salah satu pertimbangan pengawasan adalah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 2,98 persen, serta cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen, di bawah ketentuan 5 persen.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Catat Tanggalnya! Pemkab Sumenep Bakal Gelar Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan
Rumus Ketahanan Pangan Ala De Gadjah: Dari Petani, Koperasi, untuk Gizi Rakyat
Dari Konten Jadi Cuan, Yayasan De Gadjah Gandeng Folago TikTok Latih Gen Z dan UMKM Bali
KEI Genjot Ekonomi Lokal Lewat UMKM Binaan, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan
Kerugian Disebut Tembus Rp7 Miliar, Investasi MBG di Madura Bermasalah?
Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Ada Persoalan Tata Kelola?
Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa
MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Related News

Senin, 21 September 2026 - 14:29 WIB

Catat Tanggalnya! Pemkab Sumenep Bakal Gelar Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan

Minggu, 20 September 2026 - 08:54 WIB

Rumus Ketahanan Pangan Ala De Gadjah: Dari Petani, Koperasi, untuk Gizi Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 07:57 WIB

Dari Konten Jadi Cuan, Yayasan De Gadjah Gandeng Folago TikTok Latih Gen Z dan UMKM Bali

Jumat, 18 September 2026 - 19:26 WIB

KEI Genjot Ekonomi Lokal Lewat UMKM Binaan, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Kerugian Disebut Tembus Rp7 Miliar, Investasi MBG di Madura Bermasalah?

Latest News