Polemik Privatisasi Pesisir di Sumenep, Antara Legalitas dan Kepentingan Publik

- Editorial Team

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar lahan yang menjadi objek polemik privatisasi di Desa Gersik Putih (kanan) yang berdampingan dengan lahan tambak garam PT. Garam (kiri). ©Okedaily.com

Tangkapan layar lahan yang menjadi objek polemik privatisasi di Desa Gersik Putih (kanan) yang berdampingan dengan lahan tambak garam PT. Garam (kiri). ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY – Polemik terkait privatisasi pesisir di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Madura, semakin memanas. Lahan yang kini tengah menjadi perdebatan hukum dan sosial tersebut dulunya adalah daratan yang tergenang akibat abrasi dan perubahan iklim.

Polemik ini mencuat ke publik pada pertengahan 2023, dan terbit legalitas sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2009 silam. Kini, lahan tersebut direncanakan untuk dijadikan tambak garam guna mendukung kebutuhan garam nasional.

Namun, legalitas SHM yang diterbitkan atas lahan tersebut dipertanyakan oleh warga setempat. Mereka mendesak pemerintah, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk mencabut sertifikat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya DPRD Bali Turun Langsung Serap Aspirasi Warga Denpasar

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan SHM harus memenuhi syarat berlaku.

Salah satu dari syarat itu yakni tidak bertentangan dengan peruntukannya, artinya tata ruang lahan harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) di daerah setempat.

Sebelumnya, aktivis senior Kota Keris sekaligus praktisi hukum, Rausi Zamorano, saat dihubungi media ini via percakapan whatsapp pribadinya, pada Sabtu (26/1), mengingatkan pentingnya kejelasan batas wilayah dalam sengketa ini.

Baca Juga :  Bupati Pegunungan Bintang Minta OPD Rampungkan Renstra dan Renja Segera

“Perlu ada verifikasi apakah wilayah ini dulunya adalah daratan yang tergenang atau merupakan bagian dari kawasan pesisir yang masuk dalam wilayah konservasi atau zona larangan,” jelas Rausi.

Berdasarkan ketentuan hukum, pencabutan SHM bukan perkara sederhana. Prosesnya dapat dilakukan jika terdapat bukti bahwa penerbitan sertifikat melanggar prosedur atau hukum yang berlaku.

Adapun mekanisme yang tersedia sesuai aturan yaitu melalui putusan pengadilan. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka pencabutan SHM harus melalui putusan pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Menjawab Tantangan Pergerakan, Rayon Sunan Bonang Rajut Kolaborasi Gerakan PMII Jawa Timur

“Jika BPN tidak mencabut SHM, warga masih bisa menggugat ke PTUN. Ini adalah jalur hukum yang harus ditempuh untuk memastikan legalitas,” ujar Rausi.

Rencana privatisasi ini menuai respons beragam. Di satu sisi, pemanfaatan lahan untuk tambak garam dapat mendukung kebutuhan garam nasional, mengurangi ketergantungan impor, serta memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah.

Namun pada sisi lainnya, masyarakat setempat justru merasa keberadaan mereka diabaikan, terutama apabila lahan tersebut memiliki nilai ekologis atau sosial yang tinggi.

Baca Juga :  Hashim Djojohadikusumo: Pers Harus Jadi Benteng Lawan Hoaks di Era Media Sosial

“Lahan ini berbatasan dengan milik PT Garam, sehingga jika digunakan untuk tambak itu sesuai peruntukannya. Tapi, konflik ini tetap harus diselesaikan dengan kepala dingin,” tambah Rausi.

Kasus ini menjadi cerminan konflik agraria yang sering terjadi, terutama di wilayah pesisir. Penyelesaian tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemegang sertifikat, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Jika tidak segera dituntaskan, potensi konflik horizontal yang lebih besar sangat mungkin terjadi. Langkah mediasi, kajian ulang legalitas, dan penyelesaian hukum menjadi solusi yang harus diprioritaskan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar
Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas
GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan
Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan
Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!
Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam
Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal
Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Related News

Senin, 28 September 2026 - 20:49 WIB

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas

Jumat, 25 September 2026 - 19:29 WIB

GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WIB

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Latest News