Tahun ini Diskop UKM Perindag Sumenep Targetkan PAD 2,6 Miliar Rupiah

- Editorial Team

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli. ©Okedaily.com/Istimewa

Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli. ©Okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Madura, pada tahun 2025 menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,6 miliar.

Peningkatan target PAD tahun ini mencerminkan optimisme terhadap pertumbuhan sektor UMKM, perindustrian, dan perdagangan di Kota Keris julukan lain Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

“Pada tahun 2024, target PAD kami mencapai Rp2 miliar lebih. Setelah melalui berbagai perhitungan teknis dan mempertimbangkan potensi fasilitas pasar yang ada, kami berani menaikkan target menjadi Rp2,6 miliar,” ujar Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, S.Sos., M.Si.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ramli, kerap disapa, peningkatan target tersebut juga didukung oleh regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penataan Fasilitas Pasar.

“Secara teknis, dengan regulasi baru ini, potensi dalam meningkatkan PAD dari fasilitas yang ada bisa lebih optimal,” jelasnya.

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Kota Sumenep, Pengendara Diminta Hindari Jalan Dr Wahidin

Selain itu, Ramli juga memastikan bahwa seluruh pengguna fasilitas pasar memiliki legalitas resmi berupa Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar (SIP). “Kami pastikan seluruh pengguna kios, toko, dan los di pasar harus memiliki izin,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pengguna fasilitas pasar yang tidak memiliki izin. “Bagi yang tidak memiliki izin, sanksi beratnya bisa sampai penutupan kios,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa salah satu poin penting agar izin bisa dikeluarkan adalah kewajiban membayar retribusi, serta bagi pengguna yang memiliki tunggakan juga wajib melunasinya.

Baca Juga :  FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Dengan optimalisasi fasilitas pasar dan penyelesaian tunggakan retribusi dimaksud, Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep optimistis dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKM Universitas Yudharta Pasuruan Dampingi PKK Tunggul Wulung Cegah Stunting
KMMB Sumut Desak Polri Usut Dugaan Beroperasinya Diskotek Blue Night di Langkat
Kerum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut, Serukan Stop Ujaran Kebencian
Terungkap Kasus Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Berikut Tuntutan KMMB Sumut
Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51
Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor
RSUD Moh Anwar Siapkan Kompensasi Jika Pelayanan Kesehatan Tak Sesuai SOP

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:37 WIB

PKM Universitas Yudharta Pasuruan Dampingi PKK Tunggul Wulung Cegah Stunting

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:32 WIB

KMMB Sumut Desak Polri Usut Dugaan Beroperasinya Diskotek Blue Night di Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:59 WIB

Kerum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut, Serukan Stop Ujaran Kebencian

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:14 WIB

Terungkap Kasus Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Berikut Tuntutan KMMB Sumut

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB