Made Wijaya Kritik Janji Manis Program THR Rp 2 Juta per KK di Badung

- Editorial Team

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Badung Fraksi Gerindra, Made Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah wajib merealisasikan janjinya tanpa menambahkan syarat baru yang tidak disebutkan sebelumnya. ©Okedaily.com/Wandi

Anggota DPRD Badung Fraksi Gerindra, Made Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah wajib merealisasikan janjinya tanpa menambahkan syarat baru yang tidak disebutkan sebelumnya. ©Okedaily.com/Wandi

OkeDaily.com – Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Wijaya, mengkritik keras realisasi program Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) yang dinilai berbeda dari janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

Made Wijaya menyayangkan atas berubahnya kebijakan ini, padahal saat kampanye, pasangan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta tidak menyebut adanya persyaratan tertentu untuk mencairkan bantuan tersebut.

Baca Juga :  Penemuan Sesosok Bayi Terjadi Kembali di Sumenep, Ini Lokasi Kejadiannya

Namun, realisasi setelah resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung, program tersebut justru diikuti dengan berbagai syarat administratif.

Beberapa di antaranya adalah: penerima wajib memiliki KTP Badung, bukan ASN, TNI, atau Polri, memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta berdomisili minimal lima tahun di Badung.

Ia mengingatkan, bahwa masyarakat masih menyimpan jejak digital janji kampanye yang menyebut seluruh KK di Badung akan mendapatkan bantuan tersebut tanpa syarat.

Baca Juga :  KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Fauzi-Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Kalau pemerintah bisa memberikan sesuai dengan apa yang pernah terucap, itu bagus. Karena masyarakat masih menyimpan jejak digital saat kampanye,” ujar Made Wijaya, pada Selasa (11/3), saat dikonfirmasi media in.

Sebagai Anggota DPRD Badung Fraksi Gerindra, Made Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah wajib merealisasikan janjinya tanpa menambahkan syarat baru yang tidak disebutkan sebelumnya.

“Janji itu wajib dipertanggungjawabkan oleh pemenang, bukan dengan menerapkan syarat setelah dilakukan kajian oleh tim. Seharusnya, sebelum menyampaikan program, calon sudah melakukan kajian terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga :  De Gadjah: Kualitas Caleg Perempuan Lebih Penting dari Sekadar Kuota

Kritik Made Wijaya, ini mencerminkan keresahan warga yang merasa terhambat dengan aturan tambahan yang baru diterapkan. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait mekanisme pencairan THR sesuai dengan janji awal.

Sejauh ini, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait kritik tersebut. Masyarakat pun menunggu apakah janji itu akan benar-benar direalisasikan tanpa syarat tambahan.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Dikaji, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan
Figur Muda Muhlis Fajar Digadang Maju Pilkades 2027 Sumenep
JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi
Gus Yoga Ungkap Sejumlah Program Prabowo yang Dinilai Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam
Libatkan Warga, Pemdes Gunggung Susun RKPDes 2027 dan Rencana 2028 Lewat Musdes
Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan pada Desember 2026
Tanam Tembakau atau Rugi? Bupati Sumenep Beri Pesan Penting untuk Petani

Related News

Senin, 28 September 2026 - 19:55 WIB

E-Voting Pilkades Sumenep 2027 Dikaji, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan

Kamis, 24 September 2026 - 08:00 WIB

JPT Pratama Sumenep Terisi, DPRD Tagih Pembuktian Meritokrasi

Senin, 14 September 2026 - 19:52 WIB

Gus Yoga Ungkap Sejumlah Program Prabowo yang Dinilai Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 13:54 WIB

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Kamis, 3 September 2026 - 18:56 WIB

Libatkan Warga, Pemdes Gunggung Susun RKPDes 2027 dan Rencana 2028 Lewat Musdes

Latest News