Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

DPMD Penuhi Panggilan Polres Sumenep Atas Laporan Eks Panitia Pilkades Sapeken

Avatar of Okedaily
36
×

DPMD Penuhi Panggilan Polres Sumenep Atas Laporan Eks Panitia Pilkades Sapeken

Sebarkan artikel ini
DPMD Penuhi Panggilan Polres Sumenep Atas Laporan Eks Panitia Pilkades Sapeken
Supardi, Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Sumenep ketika ditemui awak media setelah keluar dari ruang penyidik [okedaily.com/Aditya]

Okedaily.com, Sumenep – Pelaporan yang dilakukan oleh eks Wakil Ketua Panitia Pilkades Sapeken, Moh. Arqam, atas dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik mulai bergulir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyelidik Polres Sumenep dalam SP2HP ke-3 yang diterima Moh. Arqam menyebutkan, akan segera meminta klarifikasi kepada Anggota BPD Sapeken dan Panitia Pilkades dari Kabupaten (DPMD Kabupaten Sumenep, red).

Perkara yang dilaporkan, adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Tunggu Ambruk, Anggaran Pemeliharaan UPT Destinasi Wisata Sumenep Baru Diajukan

Baca Juga : Polemik Cakades Sapeken, BPD dan DPMD Segera Dipanggil Pihak Kepolisian Sumenep

Baca Juga : Modal Suket, Lolos Jadi Cakades di Kabupaten Sumenep

Hal tersebut, dibuktikan dengan hadirnya Panitia Pilkades dari DPMD Kabupaten Sumenep memenuhi panggilan Penyelidik Polres Sumenep, yang diwakili oleh Kabid Pemdes (Kepala Bidang Pemerintahan Desa) Supardi, Jum’at (29/10).

Baca Juga :  PPS Desa Tenonan Laksanakan Rapat Evaluasi Kerja Pantarlih

Sesaat setelah keluar dari ruangan Penyelidik, Supardi menerangkan, bahwa dirinya hadir ke Polres Sumenep guna memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kami sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik (Moh. Arqam, red). Saya menjelaskan apa yang saya ketahui terkait pencemaran nama baik, itu saja,” terang Supardi singkat.

Baca Juga :  Carut Marut Perbup Sumenep Modal Suket Lolos Jadi Cakades

Ketika disinggung tentang apakah Panitia Pilkades Sapeken telah melaporkan hasil klarifikasi berkas Cakades atas nama Tahir Affandi sesuai dengan surat Nomor : 141/773/435.118.5/ 2021 terbitan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Kabid Pemdes tersebut menolak berkomentar.

Sementara, Moh. Arqam, yang dimintai tanggapannya terkait telah dipanggilnya Panitia Pilkades dari Kabupaten Sumenep oleh Penyelidik Polres Sumenep mengatakan, jika dirinya sangat mengapresiasi pihak kepolisian.

“Apresiasi kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan saya tentang postingan akun Facebook atas nama Danakan Tahir Affandi, yang telah mencemarkan nama baik saya,” katanya.

Baca Juga : CEODE Tumbuh Bersama BUMDes Sumenep di Masa Pandemi

Baca Juga : Ternyata Masa Pandemi Saat Yang Tepat Beli Rumah

Baca Juga : Berhembus Aroma Pengkondisian Tender Oleh PPK Dishub Sumenep dan ULP Sumenep

Kemudian, lanjut Arqam, dirinya berharap semua pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan segera dipanggil, agar segera ada titik terang penyelesaian terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik yang menderanya.

Baca Juga :  Dinkes Sumenep Harapkan Peran Serta Lembaga Pendidikan Dalam Mendorong Percepatan Vaksinasi Covid19

“Agar semuanya terang benderang dan masyarakat Sapeken tahu bahwa, siapa yang sebenarnya memiliki niat jahat dan menghalalkan segala cara,” ungkapnya.

Informasi yang diterima oleh awak media, Penyelidik akan mengirimkan Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi kepada Anggota BPD Sapeken, guna segera meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Example 325x300