Bagi masyarakat, penyebutan nama tentu bukan bukti seseorang bersalah. Namun penyebutan itu wajar menimbulkan harapan agar setiap informasi yang relevan ditindaklanjuti secara profesional sesuai alat bukti dan ketentuan hukum.
Di titik inilah perhatian publik menguat. Masyarakat menunggu penjelasan yang terbuka. Apa yang sudah didalami? Apa yang belum memenuhi bukti? Mengapa suatu pihak diperiksa atau tidak diperiksa?
Ketika ruang penjelasan itu kosong, ruang spekulasi akan terisi. Dan ketika spekulasi tumbuh, kepercayaan publik ikut terkikis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukum tidak cukup hanya dijalankan. Hukum juga harus terlihat dijalankan secara adil. Transparansi bukan ancaman bagi penegak hukum, melainkan modal utama untuk menjaga legitimasi di mata masyarakat.
Begitu pula Polri. Kepercayaan publik tidak akan pulih hanya karena berhasil menangkap aparat dari institusi lain. Kepercayaan dibangun ketika Polri berani membersihkan rumahnya sendiri dengan standar yang sama. Hal yang sama berlaku bagi Kejaksaan.
Wibawa institusi tidak lahir dari konferensi pers yang megah, tetapi dari konsistensi menegakkan hukum tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedekatan.
Penulis : Fauzi AS
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya













