OkeDaily.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Kamis (07/01). Rapat berlangsung di aula gedung paripurna dan dipimpin oleh Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath.
Dalam laporan yang dibacakan, Darul menjelaskan beberapa poin penting perubahan tata tertib. Salah satunya terkait BAB IV, yang mengatur hak dan kewajiban anggota DPRD, termasuk hak membela diri jika diduga melanggar sumpah, janji, atau kode etik sebelum keputusan diambil oleh Badan Kehormatan (BK).
Selain itu, perubahan juga mencakup BAB VII mengenai mekanisme persidangan dan rapat DPRD. Tepatnya pada Pasal 105 ayat (4), yang kini memperbolehkan bupati tidak hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan rancangan perda jika mengalami berhalangan tetap atau sementara.
Lebih lanjut, dalam BAB VIII Pasal 131, dilakukan penambahan tiga ayat yang mengatur tentang kuorum rapat alat kelengkapan DPRD serta keabsahan pengambilan keputusan.
Hasil pembahasan perubahan tata tertib DPRD Sumenep ini telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur tertanggal 10 Desember 2024, dengan nomor 100.1.4.2/47059/011.2/2024.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja DPRD Sumenep dalam menjalankan tugas dan fungsinya.