DPRD Sumenep Bahas Perubahan Tata Tertib, Atur Hak Anggota dan Mekanisme Rapat

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath, membacakan tata tertib perubahan DPRD Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath, membacakan tata tertib perubahan DPRD Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

OkeDaily.com Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Kamis (07/01). Rapat berlangsung di aula gedung paripurna dan dipimpin oleh Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath.

Dalam laporan yang dibacakan, Darul menjelaskan beberapa poin penting perubahan tata tertib. Salah satunya terkait BAB IV, yang mengatur hak dan kewajiban anggota DPRD, termasuk hak membela diri jika diduga melanggar sumpah, janji, atau kode etik sebelum keputusan diambil oleh Badan Kehormatan (BK).

Baca Juga :  Ketua Poktan di Sumenep Keluhkan Kios Mekar Jaya

Selain itu, perubahan juga mencakup BAB VII mengenai mekanisme persidangan dan rapat DPRD. Tepatnya pada Pasal 105 ayat (4), yang kini memperbolehkan bupati tidak hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan rancangan perda jika mengalami berhalangan tetap atau sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam BAB VIII Pasal 131, dilakukan penambahan tiga ayat yang mengatur tentang kuorum rapat alat kelengkapan DPRD serta keabsahan pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Kepala SMK Negeri 1 Sumenep : Dana BOS Untuk Kepentingan Melayani Siswa

Hasil pembahasan perubahan tata tertib DPRD Sumenep ini telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur tertanggal 10 Desember 2024, dengan nomor 100.1.4.2/47059/011.2/2024.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja DPRD Sumenep dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

De Gadjah: Kualitas Caleg Perempuan Lebih Penting dari Sekadar Kuota
Duet De Gadjah-AWK Disebut untuk Pilgub Bali 2030, Ini Tanggapannya
Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD
De Gadjah dan Wayan Koster Bahas PSEL hingga Sekolah Rakyat Saat Makan Siang di Denpasar
Soal Pernyataan Saiful Mujani, Zulfikar: Indonesia Butuh Persatuan, Bukan Narasi Menjatuhkan Presiden
Dul Siam Minta Pemkab Tindaklanjuti Aspirasi dalam Musrenbang RKPD 2027
Simak Usulan Pokir DPRD Sumenep dalam Musrenbang RKPD 2027
Musrenbang RKPD 2027, Wabup Imam Pastikan Perhatikan Kepulauan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:07 WIB

De Gadjah: Kualitas Caleg Perempuan Lebih Penting dari Sekadar Kuota

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

Duet De Gadjah-AWK Disebut untuk Pilgub Bali 2030, Ini Tanggapannya

Minggu, 26 April 2026 - 14:59 WIB

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 10:40 WIB

De Gadjah dan Wayan Koster Bahas PSEL hingga Sekolah Rakyat Saat Makan Siang di Denpasar

Selasa, 7 April 2026 - 17:25 WIB

Soal Pernyataan Saiful Mujani, Zulfikar: Indonesia Butuh Persatuan, Bukan Narasi Menjatuhkan Presiden

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB