DPRD Sumenep Bahas Perubahan Tata Tertib, Atur Hak Anggota dan Mekanisme Rapat

- Editorial Team

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath, membacakan tata tertib perubahan DPRD Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath, membacakan tata tertib perubahan DPRD Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

OkeDaily.com Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Kamis (07/01). Rapat berlangsung di aula gedung paripurna dan dipimpin oleh Ketua Pansus, Darul Hasyim Fath.

Dalam laporan yang dibacakan, Darul menjelaskan beberapa poin penting perubahan tata tertib. Salah satunya terkait BAB IV, yang mengatur hak dan kewajiban anggota DPRD, termasuk hak membela diri jika diduga melanggar sumpah, janji, atau kode etik sebelum keputusan diambil oleh Badan Kehormatan (BK).

Baca Juga :  KPU Sumenep Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fauzi-Imam

Selain itu, perubahan juga mencakup BAB VII mengenai mekanisme persidangan dan rapat DPRD. Tepatnya pada Pasal 105 ayat (4), yang kini memperbolehkan bupati tidak hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan rancangan perda jika mengalami berhalangan tetap atau sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam BAB VIII Pasal 131, dilakukan penambahan tiga ayat yang mengatur tentang kuorum rapat alat kelengkapan DPRD serta keabsahan pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Plt Bupati Bangkalan : Penting Masyarakat Untuk Cerdas Bermedia Sosial

Hasil pembahasan perubahan tata tertib DPRD Sumenep ini telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur tertanggal 10 Desember 2024, dengan nomor 100.1.4.2/47059/011.2/2024.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja DPRD Sumenep dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Tanam Tembakau atau Rugi? Bupati Sumenep Beri Pesan Penting untuk Petani
Perubahan Anggaran 2026, DPRD Sumenep: Jangan Lupakan Rakyat
Bawaslu Denpasar Jalin Silaturahmi dengan Gerindra Denpasar, Gus Yoga: Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Berintegritas
Sosok Dermawan Edi Kuswanto Jadi Harapan Baru Warga Lembung Timur di Pilkades 2029
Perluasan Relaksasi BPHTB Jadi Usulan Gus Yoga untuk Permudah Milenial Miliki Rumah di Denpasar
DPRD Kota Denpasar Dorong Penataan Muara Tukad Rangda, Berikut Tujuannya
DPRD Kota Denpasar Usulkan Normalisasi Tukad Rangda untuk Atasi Banjir
De Gadjah: Kualitas Caleg Perempuan Lebih Penting dari Sekadar Kuota

Related News

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tanam Tembakau atau Rugi? Bupati Sumenep Beri Pesan Penting untuk Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Perubahan Anggaran 2026, DPRD Sumenep: Jangan Lupakan Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:54 WIB

Bawaslu Denpasar Jalin Silaturahmi dengan Gerindra Denpasar, Gus Yoga: Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Berintegritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:17 WIB

Sosok Dermawan Edi Kuswanto Jadi Harapan Baru Warga Lembung Timur di Pilkades 2029

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Perluasan Relaksasi BPHTB Jadi Usulan Gus Yoga untuk Permudah Milenial Miliki Rumah di Denpasar

Latest News

Antusias pengunjung pada momen Gebyar Paud Gayam, menjadi berkah bagi UMKM setempat. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:10 WIB

Bendera Merah Putih berkibar sebagai simbol kemerdekaan Indonesia. Namun, kemerdekaan juga perlu diukur dari sejauh mana rakyat menikmati keadilan, kesejahteraan, pekerjaan layak, pendidikan, dan akses terhadap sumber daya ekonomi. ®okedaily.com [Foto: Mashudi Surahman]

Editorial

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:38 WIB