DENPASAR, Okedaily.com – Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Partai Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, menegaskan bahwa persoalan sampah di pesisir Bali, khususnya Pantai Kuta, bukan sekadar isu musiman, melainkan dampak langsung dari buruknya pengelolaan sampah di wilayah hulu, terutama sungai-sungai yang bermuara ke laut.
Tommy menjelaskan, pada era 1980-an pantai-pantai di Bali, termasuk Kuta, dikenal sangat bersih dan alami. Namun, pesatnya perkembangan pariwisata di kawasan Badung Selatan dan Denpasar telah mendorong pertumbuhan pemukiman, hotel, dan restoran yang sangat padat, bahkan hingga ke bantaran sungai dan pesisir pantai.
“Dengan kepadatan penduduk dan pemukiman yang tinggi, tekanan terhadap lingkungan pesisir dan sungai menjadi sangat besar. Semua sungai di Bali bermuara ke laut, sehingga kebersihan pantai sangat bergantung pada kebersihan sungai,” kata Tommy, Rabu, (4/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai contoh, Tukad Badung yang membelah Kota Denpasar dan bermuara di Waduk Muara Nusa Dua melaksanakan kegiatan pengerukan, hal ini menunjukkan besarnya persoalan sedimentasi. Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida akan mengeruk 30.000 ton endapan, sementara volume sampah yang telah terjaring di mulut waduk mencapai 2 ton per hari.
“Kalau 2 ton sampah per hari itu dilepas ke laut, maka akan mencemari dan mengotori perairan dan saat air laut pasang, sampah tersebut kembali terhempas ke pantai,” ujarnya.
Menurut Tommy, selain Tukad Badung, sungai sungai yang ada di Denpasar, Badung, Tabanan, hingga Jembrana yang memiliki karakteristik serupa serta kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai, maka puluhan ton sampah berpotensi mengalir ke laut setiap harinya.
Ia juga menjelaskan, fenomena sampah yang menumpuk di Pantai Kuta terutama terjadi saat musim angin barat (November–Maret). Pada periode ini, angin kencang dan arus permukaan laut mendorong sampah dari muara-muara sungai menuju pesisir barat Bali.
“Kalaupun ada sampah dari luar Bali, volumenya sangat kecil dibandingkan sampah yang berasal dari muara sungai di pesisir selatan Bali,” tegasnya.
Terkait peringatan dari pejabat Korea Selatan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto pada Pembukaan Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, yang digelar di Sentul International Convention Center ( SICC), kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada senin 2 Februari 2026 , Tommy menilai hal tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kebijakan di Bali.
“Ini tamparan keras. Pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten harus bergerak masif, mulai dari pengelolaan sampah berbasis sumber, optimalisasi TPS3R dan TPST, hingga ketegasan penegakan aturan terhadap pembuangan sampah ke drainase, sungai, dan pantai,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang harus dijalankan dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, sembari menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dibangun oleh Danantara dan direncanakan siap pada 2028.
“Kalau tidak dimulai sekarang, persoalan sampah akan terus berulang dan merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia,” tutup Tommy.









