MEDAN – Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan melakukan monitoring Bahan Pokok Penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng di Wilayah Sumatera Utara.
Monitoring itu berdasarkan Perintah Kapolda Sumatera Utara tentang tim monitoring antisipasi enam komoditas Bahan Pokok Penting.
Pada Jumat (18/02) kemarin, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga gudang yang didatangi itu ialah, PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri Tj Morawa, dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, serta PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, saat dikonfirmasi Media ini membenarkan, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deli Serdang dalam rangka monitoring Bahan Pokok Penting terhadap komoditas khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
“Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng,” Kata John Nababan sapaan karib Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Sabtu (19/2).
John Nababan mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama telah ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak kardus atau 23.680 kemas.
Kemudian, pada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 kotak kardus atau 22.420 kemas. Sedangkan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak kardus.
“Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” Ungkapnya.
Lebih lanjut John Nababan dengan tegas menyampaikan, pada Senin (21/2) mendatang bahwa, penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi temuan dugaan penimbunan itu.
“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah Ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” tegas Dir Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
John Nababan menerangkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
“Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid19 untuk mencari keuntungan pribadi,” terangnya.
Maka dari itu, John Nababan menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan Pemerintah khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
“Saya minta minyak goreng yang di gudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” Pinta John Nababan.
Terkait DMO, imbuh John Nababan, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Kemudian kebijakan DPO Pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
“Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” pungkasnya.