Denpasar, Okedaily.com — Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah cair usaha kuliner guna mencegah penyumbatan drainase dan mengurangi risiko genangan di Kota Denpasar.
Saat ditemui di Kantor DPRD Kota Denpasar, Selasa (24/6/2026), Tommy meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan setiap usaha kuliner, seperti warung makan, restoran, kafe, dan usaha minuman, memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurutnya, keberadaan IPAL sangat penting agar limbah cair dari aktivitas usaha tidak dibuang langsung ke saluran drainase yang dapat menyebabkan penyumbatan dan mengganggu fungsi saluran air.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengawasan ini perlu dilakukan secara serius agar pelaku usaha tidak membuang limbah langsung ke drainase,” ujar Tommy.
Selain mendorong penggunaan IPAL, Tommy juga mengingatkan pelaku usaha yang berada di kawasan yang telah terlayani sistem Denpasar Sewerage Development Project (DSDP) agar membuang limbah cair ke jaringan DSDP sesuai peruntukannya.
“Bagi wilayah yang sudah terjangkau DSDP, limbah cair sebaiknya dialirkan ke jaringan DSDP sehingga tidak membebani saluran drainase dan pengelolaan limbah dapat dilakukan lebih optimal,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan temuan tim gabungan lintas sektoral yang melakukan inspeksi di kawasan Pantai Segara Ayu, Sanur, pada 22 Juni 2026. Berdasarkan hasil penelusuran sementara ditemukan indikasi pembuangan limbah sisa makanan oleh pelaku UMKM ke saluran drainase yang bermuara ke kawasan pesisir.
Dalam inspeksi tersebut, tim yang terdiri dari Dinas PUPR Kota Denpasar, Kementerian Lingkungan Hidup, Polda Bali, Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Desa Adat Sanur melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jaringan drainase. Tim PUPR bahkan menurunkan alat berat untuk membuka outlet box culvert yang tertutup pasir dan memeriksa kondisi gorong-gorong guna menelusuri sumber pencemaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa saluran di sisi utara Jalan Pantai Segara Ayu merupakan saluran drainase murni. Namun, ditemukan pertemuan aliran dari sisi selatan yang diduga menjadi titik masuk limbah. Untuk memastikan tingkat pencemaran, sampel air telah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Polda Bali untuk diuji di laboratorium.
Tommy menilai temuan tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah usaha harus diperketat, terutama di kawasan yang berdekatan dengan saluran drainase dan lingkungan pesisir.
Ia juga mendukung langkah Pemerintah Kota Denpasar yang akan melakukan pembinaan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang terbukti membuang limbah ke saluran air. Selain itu, upaya penyambungan saluran limbah ke jaringan DSDP bagi pelaku usaha di wilayah yang telah terlayani dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Tommy berharap upaya pemeliharaan drainase, pengawasan limbah usaha, serta optimalisasi jaringan DSDP dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelancaran aliran air, mencegah banjir, dan melindungi lingkungan Kota Denpasar, termasuk kawasan wisata pesisir Sanur.


















