Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

Kebijakan Bupati Sumenep Ugal-ugalan?

Avatar of Okedaily
39
×

Kebijakan Bupati Sumenep Ugal-ugalan?

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Bupati Sumenep Ugal-ugalan?
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep dengar pendapat bersama LBH FORpKOT Sumenep. (c)IST

Sumenep – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, meniadakan keberadaan pengawas sekolah. Dimana dalam Pasal 30 dikatakan bahwa, pengawasan kegiatan pendidikan tidak dilakukan lagi oleh pengawas sekolah.

Sehingga tidak menutup kemungkinan keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026 yang baru terbentuk dan dilantik, pada Senin 6 Desember 2021 lalu, oleh Achmad Fauzi, S.H., M.H. Bupati Sumenep, Jawa Timur, terancam dibubarkan.

Berdasarkan tidak tercantumnya keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan pengawasan pada satuan pendidikan dalam PP tersebut, membuat Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPKS periode 2021-2026 yang belum seumur jagung itu.

Kebijakan Bupati Sumenep Ugal-ugalan?
Pelantikan Dewan Pendidikan Sumenep oleh Achmad Fauzi, S.H., M.H. pada Senin (6/12/21). (c)IST

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan. S.H. pada Senin (17/01) siang, saat gelar audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep dan juga perwakilan dari Bupati Sumenep.

Abu Hasan. S.H. mengatakan, berdasarkan apa yang pihaknya dengar dan juga lihat dari dua sisi dalam audiensi ini, dirinya sepakat atas usulan LBH FORpKOT agar keberadaan DPKS periode 2021-2026 segera dibubarkan.

Kebijakan Bupati Sumenep Ugal-ugalan?
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Abu Hadan, S.H. (c)IST

“Kalau tadi teman-teman dari LBH FORpKOT berpikir, kapan waktunya dibubarkan dan bagaimana teknis pembubarannya, ini sebenarnya langkah yang paling tepat untuk kita lakukan,” katanya.

Sebab, apa yang dirinya dengar dan lihat pada kesempatan hari ini, rekrutmen DPKS itu tidak ada regulasi yang menaunginya. “Ketika sebuah Lembaga yang sudah dianggap kadaluarsa dan tidak dipayungi hukum yang jelas, alangkah baiknya untuk dibubarkan saja,” tegasnya.

“Jadi saya pribadi dan insyaallah ini akan menjadi keputusan Komisi IV, kita akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membubarkan DPKS” tukasnya.

Kebijakan Bupati Sumenep Ugal-ugalan?
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Siti Hosna, M.Hum. (c)ist

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa, Komisi IV akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran. “Namun kita akan melakukan rapat internal dulu di Komisi” kata Siti Hosna, M.Hum, di tempat yang sama.

Baca Juga :  Tahunan Ditolak, RKPDesa TA 2022 Diterima Warga Pulau Sabuntan

Sementara, Herman Wahyudi, S.H. selaku Ketua LBH FORpKOT Sumenep, yang sedari awal sangat getol menyoroti pembentukan DPKS ini, sangat mengapresiasi respon positif dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep.

Kebijakan Bupati Sumenep Ugal-ugalan?
Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi, S.H. (c)ist

Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Komisi IV yang akan mengeluarkan rekomendasi pembubaran DPKS merupakan langkah yang sangat tepat, karena dasar hukum yang digunakan oleh Bupati Sumenep melalui panitia seleksi dalam melakukan pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Dengan lahirnya PP 57/2021 yang diundangkan pada bulan Maret tahun lalu, PP 17/2010 yang dijadikan dasar hukum oleh panitia seleksi telah dinyatakan tidak berlaku,” kata Herman, sapaan karib ketua LBH FORpKOT.

Herman menambahkan, apabila DPKS ini tetap dibiarkan, tentu berpotensi akan merugikan keuangan Negara, karena sampai saat ini masih belum ada satupun payung hukum yang melindungi keberadaannya.

“Sumenep ini kan Kabupaten, bukan sebuah Kerajaan. Jadi sudah seharusnya mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan setiap melaksanakan kegiatan yang menggunakan uang Negara. Jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi, ya harus dibubarkan,” tandasnya.

Hal ini pun mendapatkan respon Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, M. Rakib. Ia mengatakan bahwa fungsi pengawas sekolah diganti menjadi standar tenaga pendidikan sebagaimana disebutkan dalam PP tersebut.

“Berkenaan dengan standar tenaga kependidikan, itu pasal 23 memang disebutkan standar tenaga kependidikan dan ada kata-kata pengawasan, dan juga disambung pasal 24 itu akan diatur dengan peraturan menteri,” terang dia ketika berbincang dengan awak media di Warkop Pusda.

Padahal, sambung M. Rakib, dalam PP 19/2005 sebagai acuan dari PP 57/2021 sudah jelas dikatakan bahwa, pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Namun di PP 57/2021, hal itu akan diturunkan dalam peraturan menteri.

“Dari PP 19/2005 sudah jelas, tapi PP 57/2021 ini akan diatur dalam Permen (Peraturan Menteri, red), disinilah substansi bahwa ini akan diturunkan dalam permen nantinya,” Tutur M. Rakib, sambil seruput kopi hitam kesukaannya.

Sebab, menurut dia, keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan, sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pengajaran guru di kelas.

Baca Juga :  Eks Caleg PKB Sumenep Pertanyakan Jatah Pokir

Bahkan, imbuh M. Rakib, fungsi pengawas dan penilik sekolah malah sangat perlu diperkuat sebagai kepanjangan tangan Dinas Pendidikan setempat.

“Makanya setiap yang berhubungan dengan pendidikan jangan ugal-ugalan mas, karena pendidikan merupakan dasar kemajuan suatu bangsa, kan sudah ada kepala sekolah toh, angkat dong mereka yang berkompeten” Tutup M. Rakib.

Adapun untuk memastikan pelaksanaan pendidikan yang transparan dan akuntabel, serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan diatur oleh kepala satuan pendidikan, pemimpin perguruan tinggi, komite sekolah atau madrasah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Example 325x300