Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Pemerintahan

Menggerakkan Perekonomian dan Kesejahteraan Buruh di Sumenep Melalui DBHCHT

Avatar of Okedaily
1118
×

Menggerakkan Perekonomian dan Kesejahteraan Buruh di Sumenep Melalui DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Menggerakkan Perekonomian dan Kesejahteraan Buruh di Sumenep Melalui DBHCHT
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Mustangin, memberikan sambutan dalam rangka penyaluran DBHCHT. ©Okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di wilayah Sumenep.

Penyaluran ini menjadi bagian dari berbagai upaya Pemerintah setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang bergelut di sektor industri tembakau.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Mustangin, mengungkapkan bahwa total penerima manfaat dari BLT DBHCHT tahun ini mencapai 3.150 orang. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para buruh di tengah tantangan ekonomi.

Baca Juga :  Mengusung Konsep Pentahelix Tourism, Festival Desa Wisata Sumenep 2024 Digelar, Berikut Jadwalnya

“Sebanyak 2.255 buruh pabrik rokok di 54 pabrik serta 895 buruh tani tembakau di 25 desa menerima BLT dengan total bantuan sebesar Rp. 900.000,- per orang,” jelasnya, Senin (21/10).

Penyerahan BLT secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di PR Tanjong Odi pada 12 September 2024. Mustangin menambahkan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pekerja sektor tembakau.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

Baca Juga :  Komitmen Berikan Akses Kesehatan Merata, Pemkab Sumenep Raih Penghargaan UHC

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tutupnya.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Resmi Dilantik, 50 Anggota Siap Jalankan Tugas

Dengan adanya program ini, Pemkab Sumenep berharap kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara melalui cukai rokok yang legal. (*)