Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Breaking News

Notaris Terkenal Sumenep Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Avatar of Okedaily
×

Notaris Terkenal Sumenep Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Notaris Terkenal Sumenep Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Notaris Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn. terpantau keluar dari ruangan SPKT Polres Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OkeDaily.com Adalah Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn., seorang notaris ternama di Kabupaten Sumenep, Madura, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Sumenep, pada Selasa (4/3).

Diketahui, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/135/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300
Baca Juga :  Kapolres Sumenep Kunker di Kecamatan Gayam, Irwan Siapkan Aksi Tunggal Tuntut Keadilan

Berdasarkan laporan yang diterima, pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh akun dengan nama “Wahyudi TN” yang menuliskan komentar negatif di Google terkait kantor notaris milik pelapor.

Dalam komentarnya, terlapor menyebut bahwa kantor notaris tersebut sebagai “Notaris tukang bohong bapak saya ngurus sampek berbulan,” yang dinilai merugikan kredibilitas dan reputasi pelapor.

Menurut Verra Eka Puji Iskandar, ia mengetahui hal itu dari salah satu karyawannya yang menemukan komentar tersebut. Setelah itu, dirinya melakukan pencarian di Google dan merasa dirugikan.

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Kota Sumenep, Pengendara Diminta Hindari Jalan Dr Wahidin

Setelah menelusuri lebih lanjut, ia menemukan bahwa akun yang memberikan komentar tersebut diduga milik seseorang bernama Wahyudi, yang berasal dari Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Baca Juga :  Tak Henti Berinovasi, RSUD Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2

Polres Sumenep telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dalam hal ini Polres Sumenep tentu akan mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor dan memanggil saksi-saksi terkait. Jika ditemukan unsur pidana, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kasus pencemaran nama baik melalui media digital semakin marak seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar di media sosial atau platform digital lainnya agar tidak tersandung masalah hukum.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Sambut Presiden Jokowi di Bandara Kualanamu Dalam Kunjungan Kerja

Sementara itu, pihak pelapor berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas.

Example 325x300
Example floating