Notaris Terkenal Sumenep Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Editorial Team

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Notaris Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn. terpantau keluar dari ruangan SPKT Polres Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Notaris Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn. terpantau keluar dari ruangan SPKT Polres Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OkeDaily.com Adalah Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn., seorang notaris ternama di Kabupaten Sumenep, Madura, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Sumenep, pada Selasa (4/3).

Diketahui, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/135/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  3 Bulan Diungsikan ke SKB karena Sanksi Kanorayang, Warga Sental Kangin Kehilangan Pekerjaan

Berdasarkan laporan yang diterima, pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh akun dengan nama “Wahyudi TN” yang menuliskan komentar negatif di Google terkait kantor notaris milik pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komentarnya, terlapor menyebut bahwa kantor notaris tersebut sebagai “Notaris tukang bohong bapak saya ngurus sampek berbulan,” yang dinilai merugikan kredibilitas dan reputasi pelapor.

Menurut Verra Eka Puji Iskandar, ia mengetahui hal itu dari salah satu karyawannya yang menemukan komentar tersebut. Setelah itu, dirinya melakukan pencarian di Google dan merasa dirugikan.

Baca Juga :  BEM FIA Unisma Gelar Webinar Kemerdekaan Sampaikan Informasi Politik Indonesia

Setelah menelusuri lebih lanjut, ia menemukan bahwa akun yang memberikan komentar tersebut diduga milik seseorang bernama Wahyudi, yang berasal dari Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Sabet Penghargaan Bergengsi Internasional Priyadarshni Academy Global Award

Polres Sumenep telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dalam hal ini Polres Sumenep tentu akan mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor dan memanggil saksi-saksi terkait. Jika ditemukan unsur pidana, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kasus pencemaran nama baik melalui media digital semakin marak seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar di media sosial atau platform digital lainnya agar tidak tersandung masalah hukum.

Baca Juga :  Jaksa Menolak Tim Bankum Polda Jatim Pada Persidangan Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Sementara itu, pihak pelapor berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum
DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI
Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Related News

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Latest News