Notaris Terkenal Sumenep Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Editorial Team

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Notaris Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn. terpantau keluar dari ruangan SPKT Polres Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Notaris Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn. terpantau keluar dari ruangan SPKT Polres Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OkeDaily.com Adalah Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn., seorang notaris ternama di Kabupaten Sumenep, Madura, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Sumenep, pada Selasa (4/3).

Diketahui, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/135/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Jangan Nunggu Sakit, Kepala Puskesmas Kalianget Himbau Masyarakat Segera Daftar UHC

Berdasarkan laporan yang diterima, pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh akun dengan nama “Wahyudi TN” yang menuliskan komentar negatif di Google terkait kantor notaris milik pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komentarnya, terlapor menyebut bahwa kantor notaris tersebut sebagai “Notaris tukang bohong bapak saya ngurus sampek berbulan,” yang dinilai merugikan kredibilitas dan reputasi pelapor.

Menurut Verra Eka Puji Iskandar, ia mengetahui hal itu dari salah satu karyawannya yang menemukan komentar tersebut. Setelah itu, dirinya melakukan pencarian di Google dan merasa dirugikan.

Baca Juga :  TPID Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile

Setelah menelusuri lebih lanjut, ia menemukan bahwa akun yang memberikan komentar tersebut diduga milik seseorang bernama Wahyudi, yang berasal dari Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Baca Juga :  Petahana Hampir Tumbang, Ini Sosok Penantang di Pemilihan Ketua AWDI Sumenep

Polres Sumenep telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dalam hal ini Polres Sumenep tentu akan mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor dan memanggil saksi-saksi terkait. Jika ditemukan unsur pidana, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kasus pencemaran nama baik melalui media digital semakin marak seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar di media sosial atau platform digital lainnya agar tidak tersandung masalah hukum.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah Ramadhan

Sementara itu, pihak pelapor berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan
Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!
Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam
Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal
Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura
Kompeten! Prengki Wirananda Dinobatkan Terbaik UKW 2026 Tingkat Utama
Perkuat Solidaritas, Silaturahmi Lintas Generasi Menwa Mahatara Batalyon C Sukses Digelar
Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya

Related News

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WIB

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Senin, 21 September 2026 - 19:07 WIB

Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam

Minggu, 20 September 2026 - 08:24 WIB

Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal

Kamis, 17 September 2026 - 13:33 WIB

Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Latest News

Festival Tani Ganding 2026 resmi digelar meriah. Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim apresiasi kreativitas petani Ganding. ®okedaily.com [Foto: Dok. Diskominfo Sumenep]

Nasional

Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam

Senin, 21 Sep 2026 - 19:07 WIB