Notaris Terkenal Sumenep Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Notaris Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn. terpantau keluar dari ruangan SPKT Polres Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Notaris Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn. terpantau keluar dari ruangan SPKT Polres Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OkeDaily.com Adalah Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn., seorang notaris ternama di Kabupaten Sumenep, Madura, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Sumenep, pada Selasa (4/3).

Diketahui, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/135/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Menolak Lupa 17 Tahun Kematian Munir

Berdasarkan laporan yang diterima, pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh akun dengan nama “Wahyudi TN” yang menuliskan komentar negatif di Google terkait kantor notaris milik pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komentarnya, terlapor menyebut bahwa kantor notaris tersebut sebagai “Notaris tukang bohong bapak saya ngurus sampek berbulan,” yang dinilai merugikan kredibilitas dan reputasi pelapor.

Menurut Verra Eka Puji Iskandar, ia mengetahui hal itu dari salah satu karyawannya yang menemukan komentar tersebut. Setelah itu, dirinya melakukan pencarian di Google dan merasa dirugikan.

Baca Juga :  Sampaikan Aspirasi Dukung Pemerintahan Prabowo, Tani Merdeka Indonesia Gelar Aksi Damai

Setelah menelusuri lebih lanjut, ia menemukan bahwa akun yang memberikan komentar tersebut diduga milik seseorang bernama Wahyudi, yang berasal dari Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Baca Juga :  Penemuan Sesosok Bayi Terjadi Kembali di Sumenep, Ini Lokasi Kejadiannya

Polres Sumenep telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dalam hal ini Polres Sumenep tentu akan mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor dan memanggil saksi-saksi terkait. Jika ditemukan unsur pidana, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kasus pencemaran nama baik melalui media digital semakin marak seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar di media sosial atau platform digital lainnya agar tidak tersandung masalah hukum.

Baca Juga :  Poli Nyeri RSUD Moh Anwar Sumenep Atasi Berbagai Jenis Nyeri, Begini Penjelasan Direktur Erliyati

Sementara itu, pihak pelapor berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ansor dan Banser Peduli, Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya di Pasongsongan
De Gadjah Tanggapi Unggahan Bendesa Adat Peminge Soal MBG: Kritik Harus Beretika
Gus Yoga Ajak Umat Hindu Jaga Kesakralan Nyepi, Hindari Sebarkan Konten yang Bertentangan
Karcis Parkir Alun-Alun Jember Disorot, Poin C Dipertanyakan
Aktivis Soroti Jaringan Narkotika, Pengendali di Nisa Kambangan Belum Tersentuh
Massa FPR Geruduk UP3 Madura, Manager Menghindar?
Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:56 WIB

Ansor dan Banser Peduli, Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya di Pasongsongan

Senin, 9 Maret 2026 - 00:49 WIB

De Gadjah Tanggapi Unggahan Bendesa Adat Peminge Soal MBG: Kritik Harus Beretika

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

Karcis Parkir Alun-Alun Jember Disorot, Poin C Dipertanyakan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:18 WIB

Aktivis Soroti Jaringan Narkotika, Pengendali di Nisa Kambangan Belum Tersentuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:09 WIB

Massa FPR Geruduk UP3 Madura, Manager Menghindar?

Berita Terbaru

Sosialisasi PMB STAI Al-Hikmah Medan di SMA Negeri 2 Simpang Kiri Subulussalam, dan Pesantren Babussalam Aceh Singkil. ©okedaily.com/Ilham HB

Nasional

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Senin, 9 Mar 2026 - 18:26 WIB