DENPASAR, Okedaily.com – Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra alias Gus Yoga, menanggapi kebijakan pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI. Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran, tanpa mengabaikan hak masyarakat rentan untuk tetap memperoleh layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Gus Yoga melalui pesan teks pada Selasa (10/2/2026), menanggapi kesepakatan DPR RI dan pemerintah yang memastikan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan serta iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan, sambil dilakukan proses pemutakhiran data.
Menurut Gus Yoga, kebijakan tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial dan tata kelola anggaran negara. Ia menilai pemutakhiran data penerima PBI merupakan langkah penting agar subsidi kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keadilan sosial itu bukan hanya soal memberi bantuan, tetapi memastikan bantuan itu tepat sasaran. Negara wajib melindungi yang paling rentan, sekaligus memastikan anggaran digunakan secara benar,” ujar Gus Yoga.
Ia menekankan bahwa proses pembaruan data harus dilakukan secara transparan, akurat, serta melibatkan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kekeliruan yang dapat merugikan masyarakat miskin. Menurutnya, kebijakan masa transisi selama tiga bulan menjadi ruang pengaman agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Selain itu, Gus Yoga mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat apabila terjadi perubahan status kepesertaan. Langkah ini dinilai penting guna menjaga keadilan pelayanan serta mencegah kebingungan di tingkat akar rumput.
“Kebijakan ini harus hadir sebagai solusi, bukan menambah beban masyarakat. Keadilan berarti rakyat mengetahui hak dan kewajibannya, serta tidak kehilangan layanan saat paling dibutuhkan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR dan pemerintah sepakat seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan pemerintah selama tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan oleh Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan, disertai penguatan sosialisasi kepada masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pembaruan kepesertaan PBI JKN merupakan bagian dari transformasi data nasional untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran. Pemerintah telah menetapkan alokasi PBI bagi 96,8 juta jiwa per tahun yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dimutakhirkan secara berkala.
Gus Yoga menegaskan, dengan data yang akurat dan terintegrasi, kebijakan jaminan kesehatan akan semakin adil dan berkelanjutan.
“Tujuannya jelas, negara hadir secara tepat, adil, dan berpihak pada rakyat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.









